Tinjauan Yuridis Perumusan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan
Abstract: Sanksi pidana
merupakan alat atau sarana terbaik yang tersedia, yang kita miliki untuk menghadapi tindak
pidana serta untuk menghadapi ancaman-ancaman dari bahaya tersebut
(The criminal sanction is the best availabledevice we have for dealing
with gross and immadiate harms and treats of harm). Selain penggunaan sanksi pidana sebagai
sarana untuk menanggulangi Tindak pidana
dan menjaga ketertiban masyarakat, tujuan
pemidanaan juga merupakan hal yang tidak kalah pentingnya guna mencari
dasar pembenaran dari penggunaan pidana sehingga pidana menjadi lebih
fungsional. Hasil penelitian bahwa perumusan sanksi antara Pasal 2 dan Pasal 3
Undang-undang ini bertentangan dengan ketentuan umum tentang sanksi yang diatur
dalam KUHP. Dalam KUHP menentukan jika suatu perbuatan dilakukan karena jabatan
dan menyalahi wewenang maka merupakan pemberatan pidana, sementara dalam
undang-undang ini pada Pasal 3 yang merupakan perbuatan sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 2 tetapi dilakukan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tetapi ancamannya lebih
ringan dibandingkan pada Pasal 2. Masalah perbandingan antara minimal khusus
dan maksimal khususnya. Sebaiknya ada pola khusus yang seharusnya diikuti dalam
rumusan-rumusan Pasal lainnya. Misalnya dalam Pasal 2 ayat (1) perbandingannnya
adalah 1:4 sementara dalam Pasal 3 perbandingannya adala 1:20. Sebaiknya ada pola yang sama yang
diterapkan dalam setiap Pasal dalam
perumusan ketentuan tentang minimal khusus.
Penulis: Haryadi
Kode Jurnal: jphukumdd140631