Tinjauan Yuridis Perumusan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan

Abstract: Sanksi pidana merupakan alat atau sarana terbaik yang tersedia,  yang kita miliki untuk menghadapi tindak pidana serta untuk menghadapi ancaman-ancaman dari bahaya  tersebut  (The criminal sanction is the best availabledevice we have for dealing with gross and immadiate harms and treats of harm).  Selain penggunaan sanksi pidana sebagai sarana untuk menanggulangi  Tindak pidana dan menjaga ketertiban masyarakat, tujuan  pemidanaan juga merupakan hal yang tidak kalah pentingnya guna mencari dasar pembenaran dari penggunaan pidana sehingga pidana menjadi lebih fungsional. Hasil penelitian bahwa perumusan sanksi antara Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang ini bertentangan dengan ketentuan umum tentang sanksi yang diatur dalam KUHP. Dalam KUHP menentukan jika suatu perbuatan dilakukan karena jabatan dan menyalahi wewenang maka merupakan pemberatan pidana, sementara dalam undang-undang ini pada Pasal 3 yang merupakan perbuatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 tetapi dilakukan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tetapi ancamannya lebih ringan dibandingkan pada Pasal 2. Masalah perbandingan antara minimal khusus dan maksimal khususnya. Sebaiknya ada pola khusus yang seharusnya diikuti dalam rumusan-rumusan Pasal lainnya. Misalnya dalam Pasal 2 ayat (1) perbandingannnya adalah 1:4 sementara dalam Pasal 3 perbandingannya adala 1:20.  Sebaiknya ada pola yang sama yang diterapkan  dalam setiap Pasal dalam perumusan ketentuan tentang minimal khusus.
Kata Kunci: Sanksi Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Tujuan Pemidanaan
Penulis: Haryadi
Kode Jurnal: jphukumdd140631

Artikel Terkait :