PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK SESUAI KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 DALAM PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Abstract: Pasal
18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
“Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan
lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”. Idealnya keberadaan
perda berbanding lurus dari sisi kuantitas dan kualitas. Namun, realitanya saat
ini tidak sedikit perda yang kualitasnya masih sangat jauh untuk dapat
dikatakan baik atau sering diistilahkan dengan “perda bermasalah” Hasil penelitian Komite Pemantau
Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menunjukkan dari 709 perda yang diteliti, sebesar 85,2% merupakan perda bermasalah dan hanya 14,8% yang tidak
bermasalah.Dari sisi anggaran perda yang bermasalah juga menimbulkan kerugian,
mengingat jumlahnya sangat banyak. Laporan Direktorat Jenderal Peraturan
Perundang-Undangan menunjukkan perda
bermasalah menimbulkan kerugian dari
sisi biaya penelitian. Pembentukan perda membutuhkan tidak
kurangRp.300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah). Dengan adanya 3.000 lebih
perda yang dibatalkan berarti Rp.900.000.000.000,- (sembilan ratus milyar
rupiah) dana menjadi mubazir, belum lagi biaya untuk membuat perda yang
menggantikan perda yang telah dibatalkan tersebut.
Permasalahan dapat ditanggulangi dengan melakukan pengkajian dan
penelitian ilmiah secara mendalam, sehingga hasil kajian tersebut menunjukan
apakah diperlukan pembentukan perda dan jika perlu pengaturan yang bagaimanakah
idealnya diatur dalam perda itu sendiri. Kajian
inilah yang kemudian dalam perkembangannya dikenal dengan Naskah
Akademis (selanjutnya disebut NA).
Penulis: Meri Yarni
Kode Jurnal: jphukumdd140632