PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK SESUAI KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 DALAM PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Abstract: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”. Idealnya keberadaan perda berbanding lurus dari sisi kuantitas dan kualitas. Namun, realitanya saat ini tidak sedikit perda yang kualitasnya masih sangat jauh untuk dapat dikatakan baik atau sering diistilahkan dengan “perda  bermasalah” Hasil penelitian Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menunjukkan dari 709 perda  yang diteliti, sebesar 85,2%  merupakan perda  bermasalah dan hanya 14,8% yang tidak bermasalah.Dari sisi anggaran perda yang bermasalah juga menimbulkan kerugian, mengingat jumlahnya sangat banyak. Laporan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan  menunjukkan perda bermasalah menimbulkan kerugian  dari sisi biaya penelitian. Pembentukan perda membutuhkan tidak kurangRp.300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah). Dengan adanya 3.000 lebih perda yang dibatalkan berarti Rp.900.000.000.000,- (sembilan ratus milyar rupiah) dana menjadi mubazir, belum lagi biaya untuk membuat perda yang menggantikan perda yang telah dibatalkan tersebut.
Permasalahan dapat ditanggulangi dengan melakukan pengkajian dan penelitian ilmiah secara mendalam, sehingga hasil kajian tersebut menunjukan apakah diperlukan pembentukan perda dan jika perlu pengaturan yang bagaimanakah idealnya diatur dalam perda itu sendiri. Kajian  inilah yang kemudian dalam perkembangannya dikenal dengan Naskah Akademis (selanjutnya disebut NA).


Kaca Kunci: Pembentukan, Peraturan Daerah, Naskah Akademik
Penulis: Meri Yarni
Kode Jurnal: jphukumdd140632

Artikel Terkait :