UPAYA PERUSAHAAN RENTAL UNTUK MENYELESAIKAN WANPRESTASI DAN OVERMACHT YANG BERUPA KERUSAKAN PADA PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL (STUDI KASUS DI DANISWARA , ADFAN, NAGOYA TRANSPORT RENT CAR YOGYAKARTA)
ABSTRAK: Upaya yang ditempuh
perusahaan rental mobil untuk menyelesaikan wanprestasi yang diakibatkan oleh
penyewa pada perjanjian sewa menyewa mobil melalui upaya penyelesaian sengketa
diluar pengadilan yaitu negosiasi atau perundingan dengan penyewa dan
permintaan ganti rugi dari pihak penyewa yang melakukan wanprestasi. Sedangkan,
mengenai kendala-kendala yang dihadapi para pihak dalam penyelesaian
permasalahan tersebut terbagi dalam dua sudut pandang yaitu dari sudut pandang
perusahaan rental mobil adalah : karakter penyewa, penyewa yang menunda
pembayaran, proses pengajuan claim asuransi yang membutuhkan waktu lama,
sedangkan dari sudut pandang penyewa mobil adalah : pengelolaan usaha perusahaan
rental mobil yang kurang baik, kedudukan yang tidak seimbang antara perusahaan
rental mobil dengan penyewa mobil, kondisi yang tidak dapat diduga. maka perlu
kiranya diadakan pembaharuan dan penyempurnaan terhadap naskah perjanjian sewa
menyewa mobil agar perjanjian tersebut dapat mengakomodir seluruh kepentingan
para pihak, sehingga dalam pelaksanaannya dikemudian hari tidak merugikan para
pihak ataupun salah satu pihak.
Penulis: Lukman Yuwono
Kode Jurnal: jphukumdd130986