PERLINDUNGAN HUKUM OLEH BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN MASYARAKAT KEPADA KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI DI BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN MASYARAKAT KOTA YOGYAKARTA)
ABSTRAK: Kekerasan dalam rumah
tangga sering kali terjadi dalam keluarga baik di Indonesia maupun di dunia.
Perlunya perlindungan hukum kepada korban KDRT agar dapat membantu para korban
dalam memperoleh keadilan. Badan Pemberdayaan Perempuan dan masyarakat atau
yang biasa disingkat BPPM memberikan perlindungan kepada para korban KDRT
antara lain adalah memberikan pendampingan korban, konseling, pendirian rumah
aman, pembuatan Telepon Sahabat Anak (TESA), menjadi mediator penyelesaian
sengketa, menjalankan tugas sesuai dengan penetapan Undang-Undang. Memberikan
perlindungan hukum tersebut terdapat kekurangan, kelebihan dan kendala-kendala
yang dialami, maka dari itu dibuatlah konsep perlindungan hukum yang dilakukan
untuk memperbaiki penanganan korban kasus KDRT tersebut.
Penulis: Bidari Christy
Tarakanita
Kode Jurnal: jphukumdd130985