POLITIK HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA
Abstraksi: Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua masih memerlukan
penyempurnaan dari berbagai sisi. Dua belas tahun pelaksanaan telah memudarkan
cita-cita otonomi khusus melalui degradasi kewenangan daerah otonomi khusus
Papua dan Papua Barat. Kajian Politik Hukum menjadi salah satu perspektif yang
relevan dalam mengevaluasi kebijakan otonomi khusus di Papua dan Papua Barat
dalam rangkat penyempurnaan otonomo khusus di Papua dan Papua Barat. Penelitian
dilakukan dengan metode yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan
bahwa Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat secara teoritis belum
mampu menyelesaikan problematika lokal di wilayah tersebut. Adapun saran yang
diberikan penulis adalah 1) Revisi yang holistik dan kompherensif terhadap
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
dan (2) Pertegas bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Undang-Undang
yang mengatur otonomi khusus Papua dalam menyikapi permasalahan di Papua dan
Papua Barat. Aturan Hukum yang baik akan mampu menghasilkan kondisi yang baik
pula di masyarakat.
Kata Kunci: Politik Hukum,
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Provinsi Papua, Desentralisasi
Asimetris
Penulis: Fauziah Suci Angraini
Kode Jurnal: jphukumdd130984