UPAYA DAN PERTANGGUNGJAWABAN CV. ADFAN PUTRA SEBAGAI SUB DEALER UNTUK MENJAMIN KESESUAIAN MOBIL DALAM PERJANJIAN JUAL-BELI DENGAN SISTEM “INDENT” (STUDI KASUS DI CV. ADFAN PUTRA, YOGYAKARTA)
ABSTRAK: CV. Adfan Putra yang
berkedudukan sebagai pihak penjual dalam kedudukannya sebagai sub dealer
memiliki pertanggungjawaban tersendiri terhadap indentor dalam hal terjadinya
ketidaksesuaian mobil yang diterima oleh indentor, yang mana bentuk-bentuk
pertanggungjawaban tersebut berbeda bentuknya dengan penjual-penjual yang lain.
Pertanggungjawaban CV. Adfan Putra dalam hal terjadinya ketidaksesuaian pada
mobil yang diterima oleh indentor yaitu dengan melakukan perbaikan terhadap
kerusakan yang terjadi pada mobil tersebut, mewakili indentor dalam hal
melakukan pengajuan claim garansi dari proses awal hingga akhir mobil tersebut
telah selesai diperbaiki dan diserahkan kembali kepada indentor, menanggung
segala biaya dan kerugian yang diderita oleh indentor yang timbul dan
diakibatkan permasalahan pada mobil tersebut, yang mana kerugian-kerugian
tersebut tidak ditanggung oleh garansi atau warranty Toyota, seperti akomodasi,
biaya derek, hilangnya waktu, dan ganti kerugian berupa sejumlah uang.
Penulis: Wiji Yudha Lestari
Kode Jurnal: jphukumdd130987