UPAYA DAN PERTANGGUNGJAWABAN CV. ADFAN PUTRA SEBAGAI SUB DEALER UNTUK MENJAMIN KESESUAIAN MOBIL DALAM PERJANJIAN JUAL-BELI DENGAN SISTEM “INDENT” (STUDI KASUS DI CV. ADFAN PUTRA, YOGYAKARTA)

ABSTRAK: CV. Adfan Putra yang berkedudukan sebagai pihak penjual dalam kedudukannya sebagai sub dealer memiliki pertanggungjawaban tersendiri terhadap indentor dalam hal terjadinya ketidaksesuaian mobil yang diterima oleh indentor, yang mana bentuk-bentuk pertanggungjawaban tersebut berbeda bentuknya dengan penjual-penjual yang lain. Pertanggungjawaban CV. Adfan Putra dalam hal terjadinya ketidaksesuaian pada mobil yang diterima oleh indentor yaitu dengan melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi pada mobil tersebut, mewakili indentor dalam hal melakukan pengajuan claim garansi dari proses awal hingga akhir mobil tersebut telah selesai diperbaiki dan diserahkan kembali kepada indentor, menanggung segala biaya dan kerugian yang diderita oleh indentor yang timbul dan diakibatkan permasalahan pada mobil tersebut, yang mana kerugian-kerugian tersebut tidak ditanggung oleh garansi atau warranty Toyota, seperti akomodasi, biaya derek, hilangnya waktu, dan ganti kerugian berupa sejumlah uang.
Kata Kunci: Upaya, Pertanggungjawaban, Jual-beli, Sistem indent
Penulis: Wiji Yudha Lestari
Kode Jurnal: jphukumdd130987

Artikel Terkait :