PERANAN DINAS PERHUBUNGAN DALAM PELAKSANAAN PERPANJANGAN IZIN TRAYEK ANGKUTAN PERDESAAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN NOMOR 17 TAHUN 2012
ABSTRAK: Salah satu kewajiban
pemilik angkutan perdesaan adalah memperpanjang izin trayek yang telah habis.
Agar kewajiban tersebut dapat terlaksana, Dinas Perhubungan berperan dalam
pelaksanaan perpanjangan izin trayek angkutan perdesaan. Jenis penelitian ini
adalah penelitian empiris dengan metode penelitian yuridis sosiologis. Adapun
hasil penelitian di lapangan, bahwa
Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan berperan sebagai pemberi layanan,
melakukan pengawasan, memberikan pembinaan/sosialiasasi serta evaluasi dan
laporan. Hambatan yang dihadapi adalah sulit menghubungi pemilik angkutan
perdesaan yang telah habis masa berlaku izin trayek, sulit menentukan waktu
bekerjasama dengan POLRI, minimnya dana untuk operasi dan sikap tidak peduli
pemilik angkutan perdesaan. upaya yang dilakukan adalah peningkatan pembinaan
dan pengawasan, sinkronisasi jadwal, monitorinf dan evaluasi, pengayoman dan
ketegasan. Saran yang diberikan evaluasi terhadap kinerja perangkat dan
program-program Dinas Perhubungan dan tinjauan terhadap peraturan
perundang-undangan, serta kerjasama dengan pemilik angkutan perdesaan.
Penulis: Nuril Erlinda
Kode Jurnal: jphukumdd130988