PENYELESAIAN WANPRESTASI PEMBERIAN KREDIT TANPA AGUNAN DALAM PELAKSANAAN PENYEDIAAN DANA BERGULIR DAN KREDIT MIKRO PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI (STUDI DI DESA JAMBANGAN KECAMATAN BESUK KABUPATEN PROBOLINGGO)
ABSTRAK: Karya ilmiah yang
berjudul Penyelesaian Wanprestasi Pemberian Kredit Tanpa Agunan Dalam
Pelaksanaan Penyediaan Dana Bergulir Dan Kredit Mikro Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri (Studi Di Desa Jambangan Kecamatan Besuk
Kabupaten Probolinggo). Perjanjian kredit PNPM Mandiri merupakan perjanjian
yang terjadi antara KSM (termasuk anggota-anggota KSM) dengan BKM. Perjanjian
kredit PNPM Mandiri merupakan perjanjian yang telah memenuhi syarat sahnya
perjanjian yaitu dalam pasal 1320 KUHPerdata. Pada perjanjian kredit PNPM
Mandiri terdapat pula pernyataan mengenai kesanggupan tanngggung rentang antara
anggota-anggota KSM, pernyataan ini telah memenuhi pasal 1282 KHUPerdata, namun
pada pelaksanaannya di lapangan perikatan ini memiliki makna yang berbeda.
Wanprestasi perjanjian kredit PNPM mandiri terjadi dalam bentuk terlambat
berprestasi. Perjanjian kredit PNPM Mandiri tidak mencantumkan secara jelas
tentang upaya penyelesaian jika terjadi wanprestasi baik yang dilakukan oleh
BKM maupun yang dilakukan oleh KSM. Namun upaya yang telah dilakukan oleh BKM
dalam menyelesaikan wanprestasi yang terjadi telah melalui 3R yaitu,
resceduling (penjadwalan kembali), reconditioning (persyaratan kembali), dan
restrukturing (penataan kembali). Penyelesaiannya wanprestasi dapat pula
dilakukan oleh BKM dengan melakukan sita umum sesuai dengan pasal 1131
KUHPerdata. Upaya pencegahan wanprestasi saat ini yang dilakukan oleh BKM yaitu
dengan menerapkan 5C dalam perjanjian yang baru.
Penulis: Puspita Jayanti
Kode Jurnal: jphukumdd130989