EFEKTIFITAS SISTEM VERIFIKASI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU DALAM MEWUJUDKAN SISTIM MULTI PARTAI SEDERHANA
ABSTRAK: Sebagai Negara yang
menerapkan sistem pemerintahan presidensil, Indonesia terus mengembangkan
sistem penyederhanaan partai politik dalam parlemen agar terbentuk sistem multi
partai sederhana untuk mendukung pemerintahan yang stabil. Salah satu cara
menyederhanakan partai politik di parlemen adalah dengan mengurangi peserta
Pemilihan Umum. Oleh karena itu dibutuhkan pengembangan sistem yang efektif
untuk menyederhanakan partai politik peserta pemilihan umum. Penelitian ini
bertujan untuk mengetahui, memaparkan dan menganalisis efektifitas sistem
verifikasi partai politik peserta pemilihan umum selama ini untuk menghasilkan
sistem multi partai sederhana dan pengembangan verifikasi partai politik
peserta pemilihan umum untuk mewujudkan pengaturan sistem multi partai sederhana
di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis
yang dilakukan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia. Pengambilan data primer dilakukan dengan
teknik wawancara kepada responden. Setelah data terkumpul lengkap dan telah
diolah dengan menggunakan narasi atau tabel maka selanjutnya dianalisis secara
kualitatif melalui tahap konseptualisasi, kategorisasi, relasi dan eksplanasi.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa sistem yang paling efektif untuk
menyederhanakan peserta pemilihan umum adalah melalui pengefektifan sistem
verifikasi dengan pengetatan persyaratan peserta pemilihan umum dan melakukan
verifikasi faktual. Pengembangan sistem verifikasi yang dilakukan di Indonesia
ternyata mengalami pasang surut konsistensi untuk menerapkan pengetatan
persyaratan peserta pemilihan umum. Akan tetapi pada pemilihan umum tahun 2014
telah mulai dilakukan pengembangan sistem pengetatan persyaratan peserta
pemilihan umum secara maksimal dengan dukungan Mahkamah Konstitusi apabila
terdapat peraturan yang tidak sesuai dengan UUD NRI 1945.
Kata kunci: efektif, partai
politik, pemilihan umum, sistem penyederhanaan, verifikasi, multi partai
sederhana
Penulis: Rendy Ivaniar
Kode Jurnal: jphukumdd130990