DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI DI PENGADILAN NEGERI KEPANJEN)
ABSTRAK: Anak adalah generasi
penerus bangsa yang harus dilindungi dari kejahatan. Anak kerap kali menjadi korban
dan tak jarang pula menjadi pelaku dari tindak pidana pencabulan. Dalam hal
memutus suatu perkara dengan terdakwa anak, hakim memiliki pertimbangan.
Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat
dan perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan trauma dan rasa takut bagi korban yang
masih anak-anak. Pertimbangan yang meringankan adalah Terdakwa sopan
dipersidangan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, Terdakwa masih
anak-anak yang diharapkan masih dapat memperbaiki diri di masa depan, Terdakwa
belum pernah dihukum, dan Terdakwa masih ingin melanjutkan pendidikannya. Dalam
memutus perkara tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak, hakim
memiliki kendala yaitu kesaksian Terdakwa saat dipersidangan yang tidak mengakui
perbuatannya; keyakinan hakim terhadap perbuatan Terdakwa yang melakukan
pencabulan; terbatasnya Balai Latihan Kerja/ Dinas Sosial untuk anak yang
terbukti dan diputus bersalah; jumlah Sumber Daya Manusia (Hakim Anak) yang
terbatas; hakim yang merasa dilematis saat menjatuhkan putusan.
Penulis: Anna Priscilla
Meilita
Kode Jurnal: jphukumdd130991