PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYIDIK KPK YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DALAM PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ABSTRAK: Penulis membahas
tentang pertanggungjawaban pidana penyidik KPK yang melakukan pelanggaran dalam
penanganan kasus tindak pidana korupsi. Dalam hal ini penulis mengambil
permasalahan mengenai Bilamana tindakan penyidik KPK dapat dikategorikan
sebagai tindak pidana dalam hal terjadi penyimpangan pada proses pemeriksaan
tindak pidana korupsi, serta bagaimana bentuk tindak pidana dan
pertanggungjawaban hukum terkait dengan tindak pidana yang dilakukan penyidik
KPK pada saat pemeriksaan tindak pidana korupsi. Penulis mengangkat tema ini
dengan landasan bahwa pentingnya penegasan mengenai bentuk larangan perbuatan,
utamanya yang dapat bersifat atau berpotensi menjadi tindak pidana terhadap
pegawai KPK khususnya dalam bidang penyidikan mengingat peran penyidik KPK
dalam menanggulangi dan memberantas korupsi memerlukan hubungan langsung dengan
suatu peristiwa atau tersangka. Adapun tujuan penulis mengangkat topik
permasalahan ini ialah untuk menganalisis bilamana tindakan penyidik KPK dapat
dikategorikan sebagai tindak pidana dalam hal terjadi penyimpangan pada proses
pemeriksaan tindak pidana korupsi. Kemudian untuk mendeskripsikan bagaimana
bentuk tindak pidana yang dapat dilakukan oleh penyidik KPK yang terjadi pada
pemeriksaan tindak pidana korupsi serta menemukan dan mengidentifikasi
bagaimana pertanggungjawaban hukum terkait dengan tindak pidana tersebut.
Sehingga diharapkan penelitian dan penulisan ini dapat memberikan manfaat baik
secara teoritis maupun praktis. Jenis penelitian yang dilakukan penulis ini
adalah penelitian normatif, karena penulis akan melakukan penelitian dengan
menganalisis perundang – undangan yang berlaku mengenai bentuk tindak pidana
yang dapat dilakukan oleh penyidik KPK dalam penanganan kasus tindak pidana
korupsi. Kemudian, dianalisis, apakah sudah layak atau belum. Sedangkan
Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Yuridis Normatif atau penelitian
hukum normatif. Penelitian hukum normatif ialah metode penelitian hukum yang
dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder belaka. Hasil
dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis ini ialah bahwa dalam hukum
positif Indonesia saat ini telah diatur mengenai bentuk tindak pidana yang
dimungkinkan dapat dilakukan oleh penyidik KPK dalam hal penanganan kasus tindak
pidana korupsi dalam bentuk UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah
direvisi menjadi UU nomor 20 tahun 2001 serta diatur pula dalam UU KPK yakni UU
nomor 30 tahun 2002. Namun berdasarkan analisa penulis terhadap undang – undang
tersebut maka masih adanya kekaburan hukum dan perlu segera diperjelas. Dalam
penelitian ini penulis juga menganalisis mengenai pentingnya pertanggungjawaban
penyidik KPK yang melakukan tindak pidana pada saat penanganan kasus tindak
pidana korupsi mengingat peran KPK sebagai lembaga supervisi bagi lembaga
lainnya.
Kata kunci: Pertanggungjawaban
pidana, penyidik KPK, pelanggaran, penanganan kasus tindak pidana korupsi
Penulis: Bara Dynata
Kode Jurnal: jphukumdd130992