AKIBAT HUKUM PUTUSAN PERKARA NOMOR:191/PDT.G/2011/PN.MLG DENGAN OBYEK GUGATAN HARTA BERSAMA (ANALISIS YURIDIS TENTANG KOMPETENSI ABSOLUT)
ABSTRAK: Pada skripsi ini
penulis mengangkat permasalahan tentang akibat hukum putusan perkara
nomor:191/Pdt.G/2011/Pn.Mlg dengan obyek gugatan harta bersama terkait tentang
kompetensi absolut. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya
tindakan penggugat atau (N) yang menggugat mantan istri atau (S) dengan
mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Malang pada bulan November 2011 tentang
perkara harta bersama dengan dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Berdasarkan
hal tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: Bagaimana akibat hukum
putusan perkara nomor:191/Pdt.G/2011/Pn.Mlg dengan obyek gugatan harta bersama
terkait tentang kompetensi absolut? Kemudian penulisan skripsi ini menggunakan
jenis penelitian Yuridis Normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan
(statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Dari hasil penelitian
dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada.
Bahwa akibat hukum putusan perkara nomor: 191/Pdt.G/2011/Pn.Mlg dengan obyek
gugatan harta bersama terkait tentang kompetensi absolut dilihat dari dua sudut
pandang, yaitu Akibat Hukum putusan perkara nomor: 191/Pdt.G/2011/Pn.Mlg dari
sudut pandang norma bahwa terhadap hal telah terjadi ketidaksesuaian antara
pokok permasalahan dengan dasar gugatan karena sebenarnya pokok permasalahan
yang terjadi antara Penggugat dengan mantan istri atau Tergugat I adalah
mengenai hal Harta Bersama/Gono Gini sedangkan Penggugat dalam gugatannya
menggunakan dasar gugatan untuk menggugat mantan istri tersebut dengan dasar
Perbuatan Melawan Hukum, dan penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri
Malang maka akibat segi normanya adalah menjadi absolut kompetensi, seharusnya
gugatan diajukan ke Pengadilan Agama sesuai pasal 49 UU Peradilan Agama. Dan
akibat hukum putusan perkara nomor: 191/Pdt.G/2011/Pn.Mlg dari sudut pandang
putusan pengadilan adalah Putusan Pengadilan Negeri Malang tersebut menjadi
putusan pasti atau tetap dan putusan itu mempunyai kekuatan yang mengikat terhadap
kedua belah pihak. Pada putusan yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Malang
tersebut harus dihormati oleh kedua belah pihak dan salah satu pihak tidak
boleh bertindak bertentangan dengan putusan. Di dalam bahasa latin dikatakan
“Res judicata pro veritate habetur” artinya putusan yang pasti dengan
sendirinya mempunyai kekuatan yang mengikat (apa yang diputuskan oleh hakim,
adalah dianggap benar).
Penulis: Dimas Singgih Dwi
Aprillia
Kode Jurnal: jphukumdd130993