ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI TERHADAP KASUS PENGADAAN SIMULATOR SURAT IZIN MENGEMUDI DITINJAU DARI UNDANG UNDANG 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
ABSTRAK: Terbentuknya
peraturan perundang-undangan dimaksudkan sebagai acuan untuk mengatur
kewenangan antar lembaga
namun dalam prakteknya
masih dijumpai overlapping yang
dipicu oleh pertentangan antara peraturan satu dengan peraturan yang
lain antara dasar
hukum komisi negara independen (KPK)
dan dasar hukum lembaga
yudikatif POLRI. Sehingga
ada celah perebutan kewenangan antar
dua lembaga tersebut.
Penilitian ini bertujuan
untuk menganalisis
kewenangan komisi pemberantasan
korupsi terhadap kasus pengadaan simulator surat izin
mengemudi ditinjau dari undang undang 30 tahun 2002 tentang
komisi pemberantasan korupsi.
Hasil penelitian menggambarkan substansi dari
kewenangan KPK dalam
kasus pengadaan simulator
SIM mencakup kewenangan atributif
dan kewenangan substansial sudah tepat, overlapping dengan
kewenangan terjadi karena
dasar peraturan POLRI
tidak menyebutkan koordinasi dengan
KPK. Hasil penelitian ini
menyarankan sinkronisasi antara KPK dan POLRI dengan cara,
menyempurnakan aturan yang jelas berupa MoU berbentuk Keputusan Bersama yang talah ada sebelumnya dan disahkan oleh
tiap lembaga, dengan tercipta kerjasama dan sistem koordinasi yang mengikat
antar lembaga tersebut maka tidak akan terjadi perebutan kewenanagan atau overlapping. penerapan teori checks
and balances dan
penegakan hukum sub-sistem
sosial yang terdapat
dalam konsep negara
hukum bertujuan untuk menciptakan keseimbangan kewenangan
antar KPK dengan lembaga lain.
Penulis: Dibyana Prajna
Widayat
Kode Jurnal: jphukumdd130994