PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKSANAAN “PRESUME CONSENT” OLEH DOKTER KEPADA PASIEN KEGAWATDARURATAN (STUDI DI UGD RUMAH SAKIT PANTI WALUYA DAN RUMAH SAKIT WAVA HUSADA)
ABSTRAK: Berdasarkan
perkembangan pendidikan di masyarakat, terutama tentang pengajuan kebertan atas
tindakan medik yang telah dilakukan oleh dokter terhadap pasien, terutama
pasien yang dalam kondisi gawat darurat. Karena dalam tindakan ini persetujuan
yang di gunakan berbentuk Presumed Consent, yaitu persetujuan tindakan medik
yang dilakukan tanpa adanya persetujuan dari pasien ataupun keluarga yang
mendampingi, guna menyelamatkan nyawa pasien. Tetapi dokter juga memperhatikan
prosedur yang telah di tentukan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 290
Tahun 2008 tentang persetujuan tindakan medik, Undang – undang No. 29 Tahun
2004 Tentang Praktek Kedokteran, Undang – undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Karena setiap dokter
wajib memberitahukan kepada pasien atas apa yang telah dilakukan kepada pasien,
apa bila tidak sadarkan diri maka dokter memberikan informasi tersebut setelah
pasien sadar atau ada keluarga yang telah datang untuk memberikan persetujuan
atas tindakan dokter. Serta apa resiko dari tindakan tersebut agar pasien
mengerti tindakan apa saja yang dilakukan pada saat tindakan medik tersebut
berlangsung. Pada awalnya pasien menerima semua tindakan yang dilakukan oleh
dokter, dalam hal ini pasien harus dapat meminta hak – haknya untuk pelaksanaan
tindakan medik.karena walaupun dalam keadaan sakit kedudukannya hukumnya sama
dengan orang yang sehat.
Penulis: Appendycta Lucky
Pratama
Kode Jurnal: jphukumdd130995