IMPLEMENTASI PASAL 5 AYAT (1) UNDANG – UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN TERHADAP HAK KORBAN PERKOSAAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
ABSTRAKSI: Di dalam penjelasan
UUD 1945 menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum (rectstaat).
Praktik peradilan di Indonesia belum sepenuhnya memberikan jaminan perlindungan
hukum terhadap perempuan terutama bagi mereka yang memperoleh kekerasan
seksual. Banyaknya kasus perkosaan yang terjadi dimasyarakat yang sebagian
besar korbannya adalah wanita yang banyak menimbulkan kerugian dan penderitaan
baik mental maupun penderitaan secara fisik. Penulis mengangkat tema ini dengan
landasan bahwa implementasi Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan
saksi dan korban kurang optimal terutama dalam melindungi hak korban perkosaan
di Kepolisian Resort Bangkalan, Kejaksaan Negeri Bangkalan dan Pengadilan
Negeri Bangkalan. Adapun tujuan penulis mengangkat topik permasalahan ini ialah
mengetahui dan menganalisa implementasi Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2006
tentang Perlindungan Saksi dan Korban dalam sistem peradilan pidana yaitu di
wilayah hukum negeri Bangkalan dan mengetahui kendala yang dihadapi serta upaya
penanggulangannya. Sehingga diharapkan penelitian dan penulisan ini dapat
memberikan manfaat baik secara teoritis maupun praktis. Jenis penelitian yang
dilakukan penulis ini adalah penelitian empiris, karena akan melakukan kajian
secara mendalam tentang tindak pidana perkosaan terutama implementasi Pasal 5
Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2006 yang dilakukan oleh para penegak hukum di
wilayah hukum Negeri Bangkalan. Metode Pendekatan yang akan digunakan dalam
penelitian hukum ini adalah Pendekatan metode Yuridis Sosiologis, dengan
menggunakan pola penelitian atau sifat penelitian studi lapangan dan personal
survey. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh responden yang terkait
yakni antara lain Wakil Panitera Negeri Bangkalan, Jaksa Penuntut Umum di
Kejaksaan Negeri Bangkalan, Ketua Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di
Kepolisian Resort Bangkalan. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan oleh
penulis ini ialah bahwa di wilayah hukum Bangkalan hak korban yang telah diatur
dalam UU nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan Saksi dan Korban penerapannya
kurang optimal karena masih banyak kendala – kendala yang dihadapi yakni
seperti kurangnya sarana dan prasarana dalam memberikan perlindungan bagi
korban perkosaan, kurangnya koordinasi antar aparat penegak hukum yang ada di
wilayah Bangkalan, tidak adanya tuntutan ganti rugi dari korban perkosaan,
kurangnya kesadaran masyarakat untuk turut serta dalam berperan aktif
melaporkan tindak pidana perkosaan. Adapun upaya yang dilakukan adalah
meningkatkan kerjasama dan koordinasi antara ketiga instansi hukum yakni
Kepolisian Resort Bangkalan, Kejaksaan Negeri Bangkalan, dan Pengadilan Negeri
Bangkalan dengan Pemerintah Pusat seperti LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban) dalam memberikan pelayanan perlindungan bagi hak korban perkosaan.
Penulis: R. Roro Siska
Juniyanti
Kode Jurnal: jphukumdd130996