DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA TERHADAP PEDAGANG BESI TUA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI DI PENGADILAN NEGERI KEPANJEN)
ABSTRAK: Kejahatan terhadap
harta benda di masyarakat menjadikan pedagang besi tua sebagai sarana untuk
mewujudkan keuntungan bagi pelaku kejahatan. Namun, tidak semua pedagang
sengaja membeli barang hasil kejahatan itu. Masih ada pedagang yang beritikad
baik namun tanpa sengaja membeli barang hasil dari kejahatan sehingga Hakim
dengan pertimbangannya menjatuhkan Pasal 480 KUHP yaitu tentang penadahan
dengan sanksi pidana penjara. Hal ini tentu merugikan bagi pedagang besi tua
karena meskipun dengan itikad baik dan karena kekhilafannya ia telah membeli
barang hasil kejahatan namun, Hakim tetap menjatuhkan pidana penjara terhadap
dirinya. Definisi pedagang besi tua yang beritikad baik menurut Hakim adalah
seorang pedagang yang mempunyai sikap kehati-hatian dalam setiap transaksi jual
beli yang dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal diantaranya, harga
barang, waktu dan tempat terjadinya transaksi, latar belakang barang dan
penjual, keterkaitan antara penjual dengan pembeli, keterkaitan antara penjual
dengan barang, kondisi barang dan kondisi penjual. Pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan sanksi pidana terhadapi pedagang besi tua yang melakukan tindak
pidana penadahan adalah karena sikap kurang berhati-hati dan karena pedagang
tersebut mengambil keuntungan dari jual beli barang hasil kejahatan dengan
menjual barang tersebut kepada orang lain.
Penulis: Bernadetta R. F. S.
Kode Jurnal: jphukumdd130997