PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA GRATIFIKASI (STUDI DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI SURABAYA)
ABSTRAK: Salah satu permasalah
hukum yang ada di kota Surabaya yaitu pekerja anak, pekerja anak sendiri di
bagi menjadi dua yaitu pekerja anak di sektor formal maupun di sektor informal.
Pemerintah kota Surabaya mempunyai peraturan mengenai upaya perlindungan
terhadap pekerja anak di sektor informal yaitu Pasal 18 Ayat 4 Peraturan Daerah
kota Surabaya No. 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Dalam
memberikan perlindungan terhadap pekerja anak di sektor informal pemerintah
kota Surabaya di bantu oleh instansi-instansi yang terkait salah satunya yaitu
Dinas Sosial kota Surabaya. Dinas Sosial kota Surabaya ini merupakan lembaga
yang berperan dalam melaksanakan Pasal 18 Ayat 4 Peraturan Daerah kota Surabaya
No. 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yaitu memberikan
upaya perlindungan terhadap pekerja anak di sektror informal. Jenis penelitian
ini adalah penelitian empiris dengan menggunakan metode penelitian yuridis
sosiologis. Adapun hasil penelitian di lapangan, bahwa Dinas Sosial kota
Surabaya telah melaksanakan Pasal 18 Ayat 4 Peraturan Daerah kota Surabaya No.
6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dengan baik dan efektif
mulai dari penjangkauan, melakukan tindakan preventif dengan melakukan
sosialisasi ke masyarakat kota Surabaya, tindakan represif dengan melakukan
razia atau operasi rutin di tempat-tempat pekerja anak biasa mangkal serta
melakukan tindakan pemberdayaan baik kepada orang tua pekerja anak maupun
pekerja anak sendiri. Kendala yang dihadapi oleh Dinas Sosial kota Surabaya ada
dua yaitu Orang tua pekerja anak dan Pemerintah berbeda komitmen dan Tenaga/SDM
(Sumber Daya Manusia)nya kurang. Saran yang diberikan penulis yaitu pemerintah
kota Surabaya melalui instansi-instansi terkaitnya harus membuat
program-program yang benar-benar dikhususkan untuk penanganan/perlindungan
terhadap pekerja anak pada pekerjaan sektor informal, di dukung dengan
pangalokasian sumber daya baik SDM, dana dan fasilitas-fasilitas yang memadai,
Pemerintah kota Surabaya secara terus menerus memberikan pemahaman dengan
melakukan sosialisasi, penyuluhan secara rutin terhadap anak-anak yang tetap
ingin bekerja dan kepada para orang tua yang telah mengizinkan anak-anak mereka
untuk bekerja agar para orang tua dan pemerintah kota Surabaya mempunyai
komitmen yang sama.
Penulis: Zahrotul Maulidah
Kode Jurnal: jphukumdd130998