UPAYA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KONSUMEN UNTUK MENYELESAIKAN WANPRESTASI BERUPA PENGALIHAN OBJEK PERJANJIAN KEPADA PIHAK KETIGA (STUDI KASUS DI PT TRIHAMMAS FINANCE CABANG MADIUN)
ABSTRACT: Upaya yang ditempuh perusahaan
pembiayaan konsumen untukmenyelesaikan wanprestasi berupa pengalihan objek
perjanjian kepada pihakketiga yaitu mengunakan upaya penyelesaian sengketa di
luar pengadilan, dengancara negosiasi atau melakukan perundingan secara
kekeluargaan dalam memintapemenuhan ganti rugi kepada pihak debitur yang
melakukan wanprestasi.Selanjutnya mengenai kendala-kendala yang dihadapi para
pihak dalampenyelesaian masalah tersebut terbagi menjadi dua cara sudut pandang
yaitu darisudut pandang perusahaan pembiayaan konsumen adalah karakter debitur
yangtidak jujur dan mempunyai itikad buruk, adanya perbedaan dalam
menentukanharga jual pada saat pelelangan atau penjualan objek perjanjian dan
adannyahambatan pihak ketiga, sedangkan dari sudut pandang debitur adalah adanyapemaksaan
dalam penarikan kendaraan oleh kreditur dan juga penurunan hargajual kendaraan
yang disebabkan kreditur. Apabila dilihat dari permasalahannya,kreditur
seharusnya memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada debiturmengenai
konsekuensi dari disepakatinya perjanjian pembiayaan tersebut,sehingga
dikemudian hari tidak merugikan para pihak atau salah satu pihak.
Penulis: Wahyudi
Kode Jurnal: jphukumdd130890