DASAR DAN PERTIMBANGAN HAKIM TIDAK MENERIMA DAN MENOLAK GUGATAN PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI (STUDI DALAM PERSPEKTIF PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KOTA MALANG NOMOR:1766/PDT.G/2011/PA.MLG)
ABSTRACT: Penelitian ini
dilatarbelakangi oleh kasus yang dialami oleh BUNGA. BUNGA mengajukan gugatan
kumulasi objektif yakni gugatan perceraian dan pembagian harta gono-gini
terhadap suaminya (WAWAN) di Pengadilan Agama. Hakim dalam putusannya
mengabulkan gugatan perceraian namun tidak menerima dan menolak gugatan
pembagian harta gono-gini. Hal ini menimbulkan sebuah pertanyaan, apa yang
menjadi dasar dan pertimbangan hakim tidak menerima dan menolak seluruh gugatan
harta gono-gini tersebut? Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis
normative dengan metode pendekatan statute approach. Hasil penelitian, penulis
memperoleh jawaban bahwa hakim melakukan kesalahan di dalam membaca isi
sertifikat yang dijadikan alat bukti dalam perkara tersebut. Harta yang
seharusnya merupakan harta gono-gini diputuskan hakim sebagai harta bawaan.
Penulis mencoba melakukan kajian dan bahasan mendalam tentang putusan hakim
tersebut berdasarkan ketentuan mengenai harta gono-gini yang diatur dalam pasal
35 Undang-Undang Perkawinan dan pasal 1 ayat f jo. Pasal 97 Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
Kata Kunci: Dasar dan
pertimbangan hakim, Gugatan Pembagian Harta Gono-Gini, Putusan Pengadilan Agama
Kota Malang Nomor: 1766/Pdt.G/2011/PA.Mlg
Penulis: Galih Satya Pambudi
Kode Jurnal: jphukumdd130891