KEDUDUKAN HUKUM DAN KINERJA LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) PAKRAMAN DI BALI DALAM SISTEM LEMBAGA KEUANGAN MIKRO MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN (TUDI DI LPD DESA PAKRAMAN KEDONGANAN, KABUPATEN BADUNG)
ABSTRACT: Penelitian ini
dilatar belakangi adanya fenomena hukum mengenai Lembaga Perkreditan Desa (LPD)
di Bali yang saat ini telah berkembang pesat di beberapa desa pakraman dan
diketahui memiliki asset milyaran rupiah. LPD saat ini tengah diusik
keberadaannya melalui pengaturan dari Pasal 58 Undang-undang No.7 Tahun 1992
tentang Perbankan dan pemberlakuan Surat Keputusan Bersama Nomor
351.1/KMK.010/2009, Nomor 900-639 A Tahun 2009, Nomor 01/SKB/M.KUKM/IX/2009 dan
Nomor 11/43A/KEP.GB1/2009 Tentang Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro.
Melalui Pasal 58 Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan SKB
tersebut pemerintah memaksa LPD untuk mengalih bentukan LPD kedalam bentuk
lembaga keuangan tertentu, menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Lembaga
Keuangan Mikro (LKM) atau Koperasi. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana
kedudukan hukum Lembaga Perkreditan Desa yang berbasis masyarakat hukum adat di
Bali dalam sistem Lembaga Keuangan Mikro menurut Undang-undang No.7 Tahun 1992
tentang Perbankan, kinerja Lembaga Perkreditan Desa, sebagai lembaga
perekonomian rakyat yang berbasis mayarakat hukum adat di Bali dan faktor yang
mendukung keberhasilan Lembaga Perkreditan Desa, sebagai lembaga perekonomian
rakyat yang berbasis masyarakat hukum adat di Bali. Dari penelitian yang dilakukan
maka dapat diketahui bahwa kedudukan hukum LPD tidak dapat dipersamakan dengan
BPR, LKM dan Koperasi. Hal ini disebabkan karena dilihat dari landasan
konstitusional LPD yang berbeda dengan BPR, LKM dan Koperasi. Dasar hukum yang
dianut oleh LPD juga berbeda dengan dasar hukum yang dianut oleh BPR, LKM,
Koperasi. Kinerja LPD di Bali dengan melakukan penelitian pada LPD desa
pakraman Kedonganan dapat diketahui bahwa kinerja LPD banyak dipengaruhi oleh
ajaran agama Hindu yakni Tri hita Karana serta adanya transparansi dari LPD
kepada krama desa (masyarakat desa) yang diikuti dengan rutin melakukan analisa
tingkat keberhasilan terhadap suatu produk yang dikeluarkan. Faktor pendukung
keberhasilan LPD sebagai lembaga perekonomian rakyat yang berbasis masyarakat
hukum adat di Bali, bergantung pada segi SDM berkualitas yang memiliki moral
baik serta adanya keinginan untuk maju, yang diikuti dengan SDM krama desa yang
selalu mendukung program-program LPD di desa pakramannya. Selain dari sisi SDM
faktor pendukung keberhasilan LPD juga dipengaruhi oleh keberhasilan LPD
menciptakan market leader dikarenakan produk-produknya yang diterima oleh
masyarakat.
Penulis: I Dewa Gede Zulvan
Raydika
Kode Jurnal: jphukumdd130892