STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO 33/PUU-IX/2011 MENGENAI PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2008 TENTANG PENGESAHAN PIAGAM ASEAN
ABSTRACT: Perjanjian
internasional sebagai sumber hukum internasional, merupakan suatu perbuatan
hukum yang didasarkan atas kesepakatan yang dilakukan oleh subyek hukum
Internasional. Piagam ASEAN merupakan salah satu perjanjian internasional
berbentuk multilateral yang dibuat oleh negara-negara anggota organisasi
internasional dan telah diratifikasi oleh negara-negara anggota. Piagam ASEAN
merupakan konstitusi dari ASEAN. Dalam prakteknya terutama di Indonesia sebagai
pihak yang turut membuat Piagam ASEAN dan meratifikasinya serta disahkan
melalui UU No 38 tahun 2008 tentang Pengesahan Piagam ASEAN, beberapa warga
negaranya telah mengajukan UU terseput kepada Mahkamah Konstitusu untuk
dilakukan uji materi. Dari adanya kasus tersebut terjadi beberapa permasalah
hukum mengenai kedudukan perjanjian internasional dalam peraturan
perundang-undangan nasional Indonesia dan bagaimana hubungan hukum
internasional dengan hukum nasional di Indonesia.
Penulis: Rohwidiana
Kode Jurnal: jphukumdd130893