KEBIJAKAN FORMULASI PENGUPAHAN PEKERJA RUMAH TANGGA BERDASARKAN KEADILAN SOSIAL
ABSTRACT: Pekerja Rumah Tangga
(PRT) sesungguhnya tergolong ke dalam kategori pekerja dalam Pasal 1 angka 3
Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan kekhasan bentuk hubungan kerja yang
bersifat kekeluargaan (hubungan hibridis). Terdapat penghilangan subjek dalam
pengertian hubungan kerja yaitu mempersempit para pihaknya, pengusaha (bukan
pemberi kerja) dan pekerja, juga tidak diakuinya pekerjaan kerumahtanggaan
sebagai sebuah pekerjaan profesional, maka perlindungan hukum termasuk
pengupahan tidak menganut sistem upah minimum melainkan ketidakseimbangan tawar
menawar bebas antara pemberi kerja dan PRT dan membuahkan kesepakatan
pengupahan yang tidak akomodatif bagi perlindungan upah PRT. Formulasi
kebijakan pengupahan PRT berdasarkan keadilan sosial adalah sistem upah minimum
(seperti negara Afrika Selatan dan Filipina) yang disesuaikan dengan waktu
kerja. PRT akan diupah secara layak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan dan
pemberi kerja akan membayar upah menyesuaikan kemampuan dengan waktu kerja.
Keadilan lahir dari persepsi imbalan yang diterima adil dan wajar adalah
keseimbangan antara input dan output secara internal maupun eksternal.
Penulis: Karunia Yevi Wardani
Kode Jurnal: jphukumdd130894