PELAKSANAAN PEMBENTUKAN PERATURAN DESA YANG BERKUALITAS PASCA PENGESAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN (STUDI DI KABUPATEN GRESIK)
ABSTRACT: Berlakunya UU No. 12
Tahun 2011 tidak dibuat terang tentang peraturan desa, tetapi undang-undang ini
menyebutkan bahwa pedoman penyusunan peraturan daerah kabupaten/ kota baik
regeling atau beshicking berlaku secara mutatis mutandis, sehingga pedoman
penyusunan peraturan desa juga berlaku secara mutatis mutandis. Undang-undang
diatas telah terjadi perubahan dari peraturan sebelumnya, sehingga berdampak
pada pedoman penyusunan peraturan desa. Oleh karena itu, kajian Penulis tentang
pelaksanaan pembentukan peraturan desa yang menganalisis kesesuaian pelaksanaan
pembentukan Perdes saat ini dengan Peraturan Perundang-udangan yang berlaku
saat ini yakni UU No. 12 Tahun 2011, Permendagri No. 29 Tahun 2006, Permendagri
No. 53 Tahun 2011, Perda Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2009, selain itu
kualitas peraturan desa saat ini berdasarkan parameter penilaian meliputi
kejelasan tujuan, lembaga tepat, kesesuaian jenis dan hierarki serta materi
muatan, dapat dilaksanan atau tidak, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Kajian
Penulis juga tentang hambatan yang dialami oleh pemerintahan desa, serta upaya
yang dilakukan oleh pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten Gresik, sehingga
Penulis dapat menulis strategi dalam membentuk peraturan desa yang berkualitas.
Studi skripsi ini dilakukan di Kabupaten Gresik, sebab memiliki ragam potensi
desa mulai dari wisata, pertambangan, perikanan, peternakan, pertanian,
perkebunan industri rumah tangga, kawasan industri, dan lainya. Masyarakat
desanya terdapat desa yang memegang teguh adat istiadat, ada juga yang semi
modern, desa yang masih memegang prinsip “duduk sama rendah, berdiri sama
tinggi”.
Kata kunci: Proses Pembentukan
dan kualitas peraturan desa, strategi membentuk
peraturan desa berkualitas
Penulis: Tri Eva Oktaviani
Kode Jurnal: jphukumdd130895