PENGELOLAAN DANA PERIMBANGAN DI KABUPATEN LUMAJANG (STUDI DI DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG)
ABSTRACT: Dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah, penyerahan, pelimpahan wewenang urusan
pemerintahan kepada pemerintah daerah harus diikut dengan pengaturan,
pembagian, dan pemanfaatan sumber daya secara adil. Pelimpahan wewenang dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah merupakan salah satu poin penting
dalam pelaksanaan otonomi daerah. Salah satu pelimpahan wewenang yang paling
penting adalah pelimpahan kewenangan dalam urusan keuangan daerah, dalam hal
ini adalah perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah. Pelimpahan tersebut melalui dana perimbangan bertujuan mengatur
pemerataan keuangan antar daerah. Dalam pelaksanaan pengelolaan dana
perimbangan tersebut, terdapat beberapa permasalahan yang menarik untuk dibahas
dan dikaji dalam rangka perimbangan keuangan. Pelaksanaan penelitian ini
menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, serta metode pendekatan secara
yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan ditemukan bahwa
dalam pelaksaan dana perimbangan tersebut ada permasalahan yang menjadi kendala
dalam pengelolaan dana perimbangan, serta upaya untuk mengatasi kendala-kendala
tersebut dari pemerintah daerah.
Penulis: Ratno Andry Wardhana
Kode Jurnal: jphukumdd130896