HARMONISASI PASAL 21 UNDANG-UNDANG HAK TANGGUNGAN DENGAN PASAL 56 DAN PASAL 59 UNDANG-UNDANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERKAIT KREDITOR SEPARATIS PEMEGANG HAK TANGGUNGAN YANG MELEKAT PADA BENDA JAMINAN
ABSTRACT: Penelitian ini
dilatar belakangi adanya disharmonisasi norma hukum antara Pasal 21
Undang-Undang Hak Tanggungan dengan Pasal 56 dan Pasal 59 Undang-Undang
Kepailitan dan PKPU, maka skripsi ini berjudul “Harmonisasi Pasal 21
Undang-Undang Hak Tanggungan Dengan Pasal 56 Dan Pasal 59 Undang-Undang
Kepailitan dan PKPU Terkait Kreditor Separatis Pemegang Hak Tanggungan Yang
Melekat Pada Benda Jaminan”, dengan 2 (dua) Pokok permasalahan yaitu: (1)
Bagaimana Kewenangan Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Benda Jaminan Akibat
Ketidakharmonisan antara Pasal 21 Undang-undang Hak Tanggungan dengan Pasal 56
dan Pasal 59 Undang-undang Kepailitan dan PKPU? (2) Apakah Perjanjian Utang
dengan Hak Tanggungan dapat Memberikan Kepastian Hukum bagi Kreditor Separatis ketika
Debitor Pailit?. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum
normatif. Pendekatan Penelitian dengan pendekatan Perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Cara pengumpulan data secara studi pustaka yaitu dengan
cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder serta mempelajari sumber-sumber
atau bahan tertulis yang dijadikan bahan dalam penulisan skripsi ini misalnya
buku-buku ilmiah, peraturan perundang-undangan, jurnal hukum dari internet, dan
lain-lain yang memiliki kaitan dengan skripsi ini.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa (1) Akibat Ketidakharmonisan Antara
Pasal 21 Undang-undang Hak Tanggungan dengan Pasal 56 dan Pasal 59
Undang-Undang Kepailitan dan PKPU kewenangan kreditor separatis menjadi
disfungsi kewenangan karena terjadi benturan norma hukum yang terdapat dalam
pasal-pasal di kedua undang-undang tersebut, tetapi bukan konflik
undang-undang. Ketentuan {asa; 56 dan Pasal 59 Undang-undang Kepailitan dan
PKPU melemahkan kreditor separatis untuk mengeksekusi sendiri objek hak
tanggungan, tetapi kedudukan kreditor pemegang hak tanggungan tetap diutamakan
untuk mendapatkan haknya atas objek Hak Tanggunagn sebagai pelunasan piutang
sebagaimana pasal 21 Undang-undang Hak Tanggungan. (2) Kepastian Hukum
Perjanjian Utang dengan Objek Hak Tanggungan Bagi Kreditor Separatis Ketika
Debitor Pailit dapat memberikan kepastian hukum, namun dengan Hak Tanggungan
pun Undang-Undang tidak memberikan kepastian pelunasan piutang Kreditor
Separatis akan terpenuhi seluruhnya. Adanya ketentuan Pasal 56 dan Pasal 59
Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yang sekarang menjadikan proses eksekusi
sendiri dapat dibatalkan oleh hukum jika proses eksekusi objek hak tanggungan
dilakukan atas title eksekutorial padahal prosedur kepailitan memerlukan biaya
dan waktu yang lebih panjang dan tidak terpenuhinya asas lex certa.
Penulis: Siti Heiranisya Cita
Agca
Kode Jurnal: jphukumdd130897