SYARAT IZIN PETERNAKAN DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN USAHA PETERNAKAN (STUDI TERHADAP UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN DI DINAS PETERNAKAN KABUPATEN TRENGGALEK)
ABSTRACT: Dalam skripsi ini
penulis membahas mengenai SYARAT IZIN
PETERNAKAN DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN USAHA PETERNAKAN (Studi Terhadap Undang
Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan
Hewan di Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek) Tentang Usaha Peternakan Dalam
Hal Pemberian Izin Usaha Peternakan. Hal yang melatarbaelakangi penulisan
skripsi ini adalah potensi yang ada di daerah Kabupaten Trenggalek khususnya
mengenai Izin Usaha Ternak Sapi Perah, sumberdaya Alam yang melimpah untuk
sumber pakan ternak dengan tempat dataran tinggi yang baik buat pertumbuhan
ternak. Namun pengusaha ternak yang hendak melakukan usaha ternak harus
terlebih dahulu memenuhi persyaratan
prosedur dan persyaratan administrasi untuk melakukan kegiatan ternak.dalam
penerapan izin usaha ternak yang akan melakukan kegiatan ternak maka diperlukan
persiapan fisik maupun persiapan administrasi sesuai dengan persetujuan prinsip
yang diatur dalam keputusan menteri Pertanian Nomor 404/KPTS/OT.210/6/2002
tentang Pedoman Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan, sehingga
standarisasi kegiatan usaha ternak dapat terlaksanakan. Pemberian izin usaha
ternak merupakan bentuk penerapan izin usaha ternak yang bertujuan agar setiap
usaha peternakan sesuai standart yang ditetapkan oleh pemerintah dalam
pelaksanaan kegiatan ternak. Dalam pemberian izin usaha ternak yang ada di
Kabupaten Trenggalek hanya ada sekitar 8,6% usaha ternak yang memiliki
dokumen-dokumen usaha peternakan.
Dalam upaya untuk mengetahui efektifitas Efektifitas Pasal 6 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 1977 Tentang Usaha Peternakan
Dalam Hal Pemberian Izin Usaha
Peternakan Di Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek, berikut dengan hambatan
yang dialami Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek dan upaya yang dilakukan
dalam mengatasi hambatan tersebut. Maka metode pendekatan yang digunakan adalah
yuridis sosiologis yang mengkaji permasalahan dari segi hukum didasarkan pada
Pasal 6 Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1977 tentang usaha peternakan dan
kenyataan-kenyataan yang ada di lapangan. Lokasi penelitian berada di Dinas
Peternakan Kabupaten Trenggalek. Data primer didapat melalui wawancara dan
observasi dan data sekunder didapat melalui studi pustaka. Teknik pengumpulan
data dilakukan dengan cara wawancara yaitu pengumpulan data langsung Tanya
jawab dengan kepala Dinas Peternakan, dan yang kedua menggunakan studi
kepustakaan diperoleh dari buku-buku atau literature lain yang dapat digunakan
sebagai dasar pertimbangan dan informasi lain serta yang terakhir mengginakan
metode observasi yaitu menggunakan metode dengan mengadakan pengamatan secara
sistematis tentang gejala permasalahan yang diteliti. Populasi penelitian ini
adalah seluruh pegawai yang berada di Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek.
Satuan kerja atau personil pelaksana izin usaha ternak Dinas Peternakan
Kabupaten Trenggalek dan seluruh usaha peternakan yang ada di Kabupaten Trenggalek.
Sampel dalam penelitian ini adalah kepala Dinas Peternakan Kabupaten
Trenggalek, kepala bagian Usaha Peternakan Kabupaten Trenggalek, dan para
pemilik usaha peternakan di Kabupaten Trenggalek. Kemudian seluruh data yang
ada dianalisa secara diskriptif analisis.
Penulis: Galuh Chandra M. P
Kode Jurnal: jphukumdd130889