IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN NOMOR 564/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL. (ANALISIS PASAL 72 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA)
ABSTRACT: Artikel ilmiah ini
membahas mengenai adanya permasalahan mengenai pembatalan putusan arbitrase
Nomor 564/Pdt.G/PN.Jkt.Sel. yang diputus oleh hakim Pengadilan Negeri melewati
batas waktu yang telah ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yaitu pada pasal 72 ayat
(3) bahwa putusan atas permohonan ditetapkan oleh Ketua pengadilan Negeri dalam
waktu paling lama 30 hari sejak permohonan diterima. Penelitian ini menganalisa
kewenangan hakim menurut UU Arbitrase untuk menambah jangka waktu pemeriksaan
permohonan putusan arbitrase serta menganalisis pula implikasi yuridisnya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara eksplisit tidak ada pasal dalam
UU Arbitrase yang mengatur tentang hal itu, tapi berdasarkan interpretasi
acontrario yang dikuatkan dengan fiksi hukum, maka dapat disimpulkan bahwa
hakim berwenang menambah waktu pemeriksaan sesuai dengan kewajaran sampai
putusan diucapkan, dan putusan tersebut disamakan dengan putusan yang diputus
dalam waktu 30 hari. Implikasi yuridis putusan Nomor 564/Pdt.G/PN.Jkt.Sel yang
diputus melebihi jangka waktu disamakan dengan putusan yang diputus dalam waktu
30 hari sesuai dengan pasal 72 ayat (3) UU Arbitrase, dapat dilihat secara
kontekstual pada amar putusan yang terdapat dalam putusan tersebut
Penulis: Aulia Awang H
Kode Jurnal: jphukumdd130888