UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PETANI PEMULIA TANAMAN DI INDONESIA
Abstrak: Undang-Undang terkait
Pemulia Tanaman di Indonesia masih perlu dianalisis konsistensinya dalam
memberikan perlindungan hukum terhadap petani pemulia tanaman. hal ini terlihat
dari munculnya beberapa kasus yang melibatkan pemulia tanaman. Oleh karena itu
penelitian ini mencoba mengetahui dan menganalisa konsistensi Undang-Undang di
Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pemulia tanaman serta
upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi hak-hak petani pemulia tanaman.
Penelitian dilakukan dengan metode yuridis-normatif. Hasil penelitian ini
menyimpulkan bahwa Undang-Undang di Indonesia masih belum konsisten memberikan
perlindungan hukum terhadap petani pemulia tanaman. Adapun upaya-upaya yang
dapat dilakukan meliputi: a). Uji materiil terhadap Undang-Undang Sistem
Budidaya Tanaman dan Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman, b). Perubahan
terhadap Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman dan Undang-Undang Perlindungan
Varietas Tanaman, dan c). Penerapan asas
hukum/doktrin.
Penulis: Ira Puspita Sari
Wahyuni
Kode Jurnal: jphukumdd131029