TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP TINDAKAN PERBURUAN IKAN PAUS SECARA ILEGAL BERDASARKAN PERSPEKTF INTERNATIONAL CONVENTION FOR REGULATION OF WHALING (ICRW)
ABSTRACT: Pada skripsi ini,
penulis mengangkat permasalahan permasalahan mengenai tanggung jawab negara
terhadap perburuan ikan paus yang telah dilakukan secara ilegal berdasarkan
perspektif Konvensi internasional yaitu International Convention For Regulation
Of Whaling (ICRW). ICRW mengatur tentang perlindungan ikan paus akan tetapi di
dalam peraturan tersebut juga terdapat peraturan khusus yang mengatur tentang
perijinan khusus (special permit) yang memperbolehkan semua negara mengambil
atau menangkap ikan paus jika alasannya untuk penelitian ilmiah (research) atau
untuk alasan kebudayaan. Bentuk pertanggung jawaban negara apakah secara mutlak
atau tidak menjadi tidak jelas karena negara-negara seperti Jepang tidak
melakukan pertanggung jawaban karena negara-negara berlindung dibawah perijinan
khusus yang di atur di ICRW, akibatnya setiap tahun lebih dari 900 ikan paus
terbunuh, jumlah tersebut melebihi batas yang diperbolehkan yaitu sekitar 150
ikan paus. Jika tidak diambil tindakan tegas maka populasi ikan paus akan
terancam punah.
Kata Kunci: Tanggung Jawab
Negara
Kode Jurnal: jphukumdd131030