FAKTOR PENYEBAB PERSERO PASIF MELAKUKAN TINDAKAN AKTIF DAN AKIBAT HUKUMNYA (STUDI KASUS DI CV TIRTA TELAGA 999 JATIM)
ABSTRACT: Perusahaan juga
disebut juga dengan badan usaha, prinsip umum dalam mendirikan perusahaan atau
badan usaha yang didirikan oleh lebih dari satu orang harus dituangkan dalam
perjanjian pasal 15 KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) bentuk-bentuk badan
usaha (business organization) yang dapat kita jumpai di Indonesia sekarang ini
demikian beragam jumlahnya. Salah satunya adalah Perseroan Komanditer, tidak
ada peraturan khusus yang mengatur tentang Perseroan Komanditer namun
ketentuannya menjadi satu dengan peraturan mengenai firma (Pasal 16-35 KUHD)
yang tepatnya diatur dalam pasal 19,20, dan 21 KUHD. Sebenarnya perseroan
komanditer merupakan bentuk lain dari firma dimana persero perseronya pada
asasnya memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan untuk dan atas
kepentingan firma jika ditambahkan unsur persero yang hanya melepas uang atau
barang tanpa hak untuk melakukan pengurusan kegiatan usaha maka, perseroan
dengan firma tersebut telah menjadi perseroan komanditer Pasal 19 KUHD
menyebutkan bahwa Perseroan Komanditer atau CV (Commanditaire Vennootschap)
adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan, antara satu orang
atau beberapa orang persero atau persero yang secara tanggung menanggung
bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan satu pihak atau lebih
sebagai pelepas uang pada pihak yang lain. Aktifitas bisnis Perseroan
Komanditer dilakukan oleh para pesero aktifnya. Mereka-lah yang bertanggung
jawab untuk melakukan tindakan pengurusan atau bekerja di dalam perseroan
tersebut. Bahkan jika ditarik lebih jauh, para persero aktif ini juga dapat
dimintakan tanggung jawab secara tanggung renteng atas perikatan-perikatan
perseroanya. Hal tersebut diatur secara tegas di dalam Pasal 20 KUHD yang
menjelaskan bahwa pesero pasif ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan
atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, meskipun ada pemberian kuasa
sekalipun. Kewajiban persero aktif adalah melakukan pengurusan terhadap
kepentingan Perseroan Komanditer, dan persero pasif hanya berkewajiban untuk
melepas uang tanpa boleh melakukan pengurusan terhadap kepentingan Perseroan
Komanditer, jika pesero komanditer terbukti ikut menjalankan perusahaan
sebagaimana yang dilakukan perseroan aktif dan mengakibatkan kerugian
perusahaan, maka sesuai dengan Pasal 21 KUHD, pesero komanditer ikut
bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap semua utang dan perikatan
perseroan tersebut, prakteknya masih ada Perseroan Komanditer yang melakukan
kegiatan terebut dimana di dalam perseroan komanditer tersebut persero pasif
turut melakukan pengurusan, bentuk tindakan aktif yang dilakukan oleh persero
pasif ini dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di kegiatan produksi Pupuk
alternatif yaitu CV.Tirta telaga 999 Jatim, dimana persero aktif melakukan
pengurusan dalam struktur organisasi yang ada dalam perusahaan tersebut,
sebagaimana yang tertulis dalam dalam Pasal 20 KUHD bahwasanya persero pasif
atau persero diam tidak boleh melakukan pengurusan maka tindakan aktif yang
dilakukan persero pasif dalam perusahaan tersebut akan mempengaruhi kedudukan
dan akibat hukum persero pasif itu sendiri. Sehingga karya ilmiah ini hendak
membahas analisis terkaiit faktor penyebab tindakan aktif oleh persero pasif,
yang akan mempengaruhi kedudukan dan berakibat hukum pada persero pasif itu
sendiri.
Penulis: Riszeky Rachmadhani
Kode Jurnal: jphukumdd131031