UPAYA BANK SYARIAH DALAM MENCEGAH PEMBATALAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH OLEH CALON DEBITUR AKIBAT KETIDAKSESUAIAN OBJEK JUAL BELI KENDARAAN BERMOTOR (STUDI DI BANK BRI SYARIAH CABANG PANDAAN)
ABSTRACT: Artikel ini membahas
permasalahan tentang: (1) Bagaimana upaya Bank Syariah dalam mencegah
pembatalan perjanjian pembiayaan murabahah oleh calon debitur akibat
ketidaksesuaian objek jual beli kendaraan bermotor? (2) Apa faktor pendukung
dan penghambatnya?.Hal ini dilatarbelakangi dengan semakin pesatnya
perkembangan masyarakat dewasa ini akan sarana transportasi kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, Bank BRI Syariah Cabang Pandaan salah satu bank yang
menggunakan sistem pembiayaan murabahah (jual beli) untuk pembelian secara
pemesanan barang. Akan tetapi, pastinya dalam pemesanan barang terdapat adanya
permasalahan yaitu tidak kesesuaian dari barang yang dipesan oleh calon
debitur.Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis sosiologis yakni
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan fakta di lapangan
terkait upaya Bank Syariah dalam mencegah pembatalan perjanjian pembiayaan
murabahah oleh calon debitur akibat ketidaksesuaian objek jual beli kendaraan
bermotor. Jenis data dalam penelitian ini yaitu data primer ini berupa
pengalaman pihak BRI Syariah Cabang Pandaan, pendapat pihak-pihak BRI Syariah
Cabang Pandaan yang mengetahui mengenai pembiayaan murabahah dan upaya dari
pihak-pihak BRI Syariah Cabang Pandaan dan data sekunder ini berupa dokumen,
akad murabahah serta data arsip Bank BRI Syariah Cabang Pandaan dan peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian tentang pembiayaan
murabahah. Penelitian ini menggunakan metode analisa data deskriptif kualitatif
yaitu analisis terhadap data yang bertujuan agar dapat dideskripsikan segala
fenomena yang ada dalam praktek pelaksanaanya.Dari hasil penelitian diatas,
penulis memperoleh jawaban bahwa upaya Bank BRI Syariah cabang Pandaan dalam
mencegah pembatalan perjanjian pembiayaan murabahah oleh calon debitur akibat
ketidaksesuaian objek jual beli kendaraan bermotor yaitu mengganti objek jual
beli kendaraan bermotor dengan persetujuan debitur dan musyawarah dengan cara
negoisasi dengan calon debitur mengenai kesepakatan kesesuaian harga dan
barang. Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan maka biaya riil bank harus
dibayar debitur dari uang muka. Faktor pendukungnya yaitu pengutamaan upaya
musyawarah dan mengganti objek jual beli kendaraan bermotor. Faktor
penghambatnya yaitu jika debitur sulit untuk diajak musyawarah karena sibuk
dengan mengurusi pekerjaannya dan menunggu inden lama.
Kode Jurnal: Reni Irawan
Kode Jurnal: jphukumdd131032