IMPLEMENTASI PASAL 1 AYAT 25 PERATURAN PRESIDEN NO 54 TAHUN 2010 PADA PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DI PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO (STUDI TERHADAP PENGADAAN BARANG BERUPA KENDARAAN RODA EMPAT)
ABSTRACT: Pengadaan barang
dimulai sejak adanya pasar yang mana orang dapatmembeli dan menjual barang.
Cara atau metode yang digunakan dalam jual beli barangdi pasar adalah dengan
cara tawar menawar secara langsung antara pihak pembeli(Pengguna) dengan pihak
penjual (Penyedia Barang). Apabila dalam Proses tawarmenawartelah tercapai
kesepakatan harga, maka dilanjutkan dengan transaksi jual beli,yaitu pihak
penyedia barang menyerahkan barang kepada pihak pengguna dan pihakpengguna
membayar berdasarkan harga yang disepakati kepada pihak penyedia
barang.Banyaknya jumlah dan jenis barang yang akan dibeli, tentunya
akanmembutuhkan waktu lama bila harus dilakukan secara tawar menawar,
biasanyapengguna akan membuat daftar jumlah dan jenis barang yang akan dibeli
secaratertulis, selanjutnya diserahkan kepada penyedia barang agar mengajukan
penawaransecara tertulis pula. Daftar barang yang disusun secara tertulis
tersebut merupakan asalusuldokumen pembelian, sedangkan penawaran harga yang
dibuat secara tertulismerupakan asal-usul dokumen penawaran.
Penulis: M. Rizal N
Kode Jurnal: jphukumdd131033