PENGATURAN SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DI AMERIKA SERIKAT, JERMAN DAN BELANDA
ABSTRACT: Dalam penulisan
skripsi ini penulis membahas tentang Pengaturan Saksi Pelaku yang Bekerjasama
(Justice Collaborator) Di Amerika Serikat, Jerman Dan Belanda. Hal ini
dilatarbelakangi oleh lemahnya perlindungan para Saksi Pelaku yang Bekerjasama
(Justice Collaborator) di Indonesia. Sehingga penulis ingin melakukan kajian
yuridis dan perbandingan di Negara yang memiliki sistem hukum peradilan tindak
pidana yang sudah baik. Dalam hal ini penulis melakukan studi perbandingan di
Negara Amerika Serikat, Jerman dan Belanda. Hal ini dilakukan untuk menemukan
suatu konsep yang dapat dimasukkan ke dalam sistem hukum pidana di Indonesia.
Sehingga diharapkan tercipta suatu bentuk perlindungan yang baik kepada para
Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) yang pada akhirnya dapat
menjadi suatu langkah yang baik untuk memberikan kesempatan dalam membongkar
kejahatan yang serius dan terorganisir di masa yang akan datang.
Penulis: M. Ali Murtadho
Kode Jurnal: jphukumdd131034