FAKTOR PENDORONG PIHAK YANG MENYEWAKAN MOBIL MELAKUKAN UPAYA PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MOBIL MELALUI PIHAK KEPOLISIAN
Abstrak: Wanprestasi dalam
perjanjian sewa-menyewa mobil yang dilakukan oleh pihak penyewa pernah terjadi
pada persewaan mobil di wilayah Kota Madiun. Upaya penyelesaian yang dilakukan
pihak persewaan mobil adalah melalui upaya hukum pidana dengan melaporkan
kepada pihak kepolisian, padahal seharusnya menggunakan upaya hukum perdata
dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kota Madiun. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi, mengetahui, mendeskripsikan, dan
menguraikan faktor pendorong pihak yang menyewakan mobil melakukan upaya
penyelesaian wanprestasi dalam
perjanjian sewa mobil melalui pihak kepolisian, dan untuk menganalisa dasar
pengaturan yang dapat dijadikan pedoman bagi kepolisian untuk menyelesaikan
permasalahan ini. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan
menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dan metode deskriptif kualitatif
dalam menganalisa data. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa faktor pendorong
pihak yang menyewakan mobil melakukan upaya hukum pidana untuk menyelesaikan
permasalahan wanprestasi karena pihak yang menyewakan mobil tidak dapat membedakan
klasifikasi permasalahan dalam lingkup hukum perdata, seperti wanprestasi maupun
hukum pidana, seperti penggelapan mobil sewaan. Selain itu, penelitian ini
menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak mempunyai dasar pengaturan yang dapat
dijadikan pedoman untuk menyelesaikan permasalahan ini, tetapi hanya
memfasilitasi pihak persewaan mobil dan pihak penyewa melalui upaya musyawarah
mufakat.
Penulis: Vivy Pranavionita
Kode Jurnal: jphukumdd131035