KAJIAN YURIDIS PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI SARANA MUTUAL LEGAL ASSISTANCE
ABSTRACT: Dalam penulisan ini,
peneliti membahas mengenai kajian yuridis perampasan aset hasil tindak pidana
korupsi melalui sarana mutual legal assistance. Hal ini mengingat bahwa
terpidana dapat menyimpan aset hasil kejahatannya di luar yuridiksi Indonesia.
Oleh karena itu perlulah mengetahui peraturan mengenai perampasan aset melalui
sarana mutual legal assistance berserta implikasinya dari mutual legal
assistance.Berdasarkan hasil penelitian, peneliti memperoleh jawaban
bahwasannya peraturan mengenai perampasan aset di Indonesia belumlah memadai
dan masih belum memenuhi standart internasional dalam hal perampasan aset di
luar yuridiksi. Terdapat implikasi yang ditimbulkan mutual legal assistance
yaitu keterkaitan hukum internasional dengan hukum nasional, ruang lingkup
perjanjian internasional, dan akibat perjanjian terhadap negara pihak. Bahwa
terdapat penyelesaian perampasan aset pada kasus Hendra Rahardja yang melalui
sarana mutual legal assistance antara Indonesia dengan Australia.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa peraturan
perampasan aset belumlah memenuhi standart UNCAC, Indonesia belumlah mempunyai
peraturan khusus mengenai mekanisme perampasan aset baik di dalam negeri maupun
di luar negeri. Bahwa perampasan aset melalui sarana mutual legal assistance
masih terjadi perdebadan sistem hukum dalam hal dual criminality, mutual legal
assistance menjadi sah apabila telah diratifikasi maka akan mengikat kedua
belah pihak negara dan timbul kewajiban untuk melaksanakannya.
Penulis: Kausar Dwi Kusuma
Kode Jurnal: jphukumdd131036