IMPLEMENTASI PASAL 3 JO PASAL 4 UNDANG UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK TERKAIT DENGAN PENDAFTARAN TANAH DI KOTA MALANG DENGAN PROSES PELAYANAN PUBLIK YANG CEPAT, MURAH DAN TRANSPARAN (STUDI DI KANTOR PERTANAHAN KOTA MALANG)
ABSTRACT: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa Pasal 3 jopasal 4 Undang Undang Nmor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik terkaitdengan pendaftaran tanah di Kota
Malang dengan proses pelayanan publik yang cepat, murah dan transparan, dan
untuk mengetahui, menemukan danmenganalisis hambatan yang dihadapi oleh Kantor
Pertanahan kota Malang dalam implementasi pasal 3 jo pasal 4 undang undang
nomor 25 tahun 2009 tentangpelayanan publik terkait dengan proses pelayanan
publik yang cepat, murah dantransparan dan solusi nya dalam menghadapi hambatan
tersebut.
Penelitian dilakukan dengan metode yuridis sosiologis, yang
mendasarkanpenelitian pada peraturan-peraturan yang berlaku dan juga dikaitkan
dengankenyataan yang terjadi sebenarnya di lapangan. Data yang digunakan adalah
dataprimer dan sekunder yang didaptkan dengan cara wawancara, observasi
dandokumentasi pada masyarakat kota Malang dan Kantor Pertanahan kota Malang.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Implementasi pasal 3 jo pasal
4Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terkait
denganpendaftaran tanah di kota Malang dengan proses pelayanan publik yang
cepat,murah dan transparan belum optimal karena terdapat hambatan – hambatan
yangada di lapangan. Hambatan tersebut antara lain kebiasaan masyarakat
yangcenderung menggunakan jasa pihak ketiga, kurang lengkapnya data –
datapemohon dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap masalah
pertanahan.Upaya yang dilakukan Kantor Pertanahan kota malang kedepan dalammengatasi
hambatan tersebut adalah dengan mengumpulkan sejumlah masyarakatuntuk
mengadakan suatu penyuluhan, serta memberikan anjuran kepada masyarakat untuk
mengurus urusan nya sendiri tanpa menggunakan pihak ketiga,dan bagi masyarakat
yang menggunakan calo diharapkan memberikan data – datayang lengkap agar tidak
memperhambat proses di lapangan.
Penulis: Panggi Qadhermusyam
Kode Jurnal: jphukumdd131037