IMPLEMENTASI PASAL 75 HURUF (J) UNDANG-UNDANG RI NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (STUDI DI BNN MALANG KOTA DAN POLRES MALANG KOTA)
Abstraksi: Dalam skripsi ini
penulis membahas tentang implementasi Pasal 75 Huruf (j) Undang-Undang RI Nomor
35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hal ini dilatarbelakangi bahwa pelaksanaan
teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan dibawah pengawasan
sangat penting dalam pengungkapan jaringan peredaran gelap dan penyalahgunaan
narkotika. Selain hal tersebut dibahas juga mengenai kendala dan upaya
penyelidik dalam melakukan teknik under cover. Tujuan penulisan ini bagi
mahasiswa yaitu sebagai referensi dan rujukan khususnya bagi mahasiswa jurusan
ilmu hukum yang sedang mempelajari tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dan
bagi Kepolisian dapat digunakan sebagai referensi dan rujukan dalam menangani
permasalahan hukum, yang terkait dengan teknik penyidikan dalam tindak
penyalahgunaan narkotika.Dalam rangka mengetahui upaya penyidik dalam melakukan
teknik pembelian terselubung dan penyerahan dibawah pengawasan, maka metode
pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu dengan cara mengkaji
dan menginterpretasikan hal-hal yang terdapat dalam ketentuan-ketentuan dan
bahan-bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan yang ada beserta
literatur lainnya untuk selanjutnya dihubungkan dengan kondisi faktual yang ada
dalam masyarakat.Dalam melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan
penyerahan dibawah pengawasan, terdapat dua bentuk pengawasan. Dalam melakukan
teknik under cover pihak kepolisian dan BNN Malang Kota menaati segala
peraturan dan tidak melanggar hak asasi manusia. Saran yang diberikan dalam
penulisan ini adalah pengembangan teknik penyidikan melalui TI (Teknik
Informatika) serta saling melakukan dan menjaga koordinasi antara pihak Polres
dan BNN Malang Kota.
Penulis: Yugo Pratama
Kode Jurnal: jphukumdd131028