UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA WARTAWAN DARI TINDAK KEKERASAN PADA SAAT MENJALANKAN TUGAS JURNALISTIK (STUDI KASUS DI RADIO ELSHINTA SURABAYA)
ABSTRACT: Kekerasan terhadap
wartawan belakangan ini marak terjadi di Indonesia. Padahal di masa sekarang
Indonesia telah masuk ke dalam masa kebebasan pers, ditengarai dengan
berakhirnya masa represif pemerintahan Orde Baru. Dalam masa reformasi ini,
pers di Indonesia memiliki kebebasan yang sangat luas dibandingkan masa Orde
Baru dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang suatu peristiwa
yang sedang terjadi. Namun demikian lahirnya kebebasan pers ini diikuti pula
dengan meningkatnya ancaman keamanan terhadap pekerja pers termasuk para
wartawan. Hal ini terbukti dari semakin banyaknya kasus tindak kekerasan
terhadap wartawan, padahal seharusnya dalam menjalankan tugas jurnalistik,
wartawan mendapatkan perlindungan dari Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No 40
Tahun 1999 tentang pers.
Tujuan penelitian yaitu untuk memahami, tindakan kekerasan apa saja yang
biasa terjadi kepada para wartawan pada saat menjalankan tugas jurnalistik,
serta untuk memberikan pemahaman kepada para perusahaan pers tentang upaya apa
saja yang bisa dilakukan oleh para perusahaan pers pada saat salah satu
wartawannya mengalami tindakan kekerasan saat melakukan tugas jurnalistik.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, memilih lokasi
di Radio Elshinta Kota Surabaya dan Kantor PWI Cabang Jawa Timur, teknik
penelusuran data dengan menggunakan metode wawancara terstruktur dan tidak
terstruktur serta studi literatur, pengambilan sampel dengan menggunakan
purposive sampling dan teknik analisis data menggunakan metode analisis
deskriptif kualitatif.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu bahwa: Keselamatan wartawan masih
menjadi masalah serius di Indonesia, karena selama ini terjadi banyak tindak
kekerasan terhadap wartawan maupun awak media. Dalam sepuluh tahun terakhir
(2003-2012) telah terjadi 467 kasus sepuluh diantaranya meninggal dunia.
Perlindungan wartawan harus menjadi perhatian semua pihak antara lain
organisasi profesional (PWI, AJI, Dewan Pers) tempat wartawan menjadi anggota,
Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBHP), dan khususnya perusahaan pers yang menaungi
wartawan harus lebih bertanggung jawab secara pro-aktif memberikan bantuan
hukum sejak terjadinya tindak kekerasan.
Penulis: Imanul Hakim
Kode Jurnal: jphukumdd130879