PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PERJANJIAN KREDIT DENGAN AGUNAN AKTA JUAL BELI TANPA DIBEBANI HAK TANGGUNGAN ( STUDI DI PT. BANK RAKYAT INDONESIA TBK, UNIT TUREN)
ABSTRACT: Dalam penulisan
skripsi ini penulis membahas Penyelesaian Kredit Macet Pada Perjanjian Kredit
Dengan Agunan Akta Jual Beli Tanpa Dibebani Hak Tanggungan, yang nelatar
belakangi penelitian ini adalah terdapat pertentangan antara das sollen dan das
sein, yakni mengenai prinsip kehati-hatian dalam point coleteral atau jaminan yang bertentangan dengan
Perjanjian Kredit PT.Bank Rakyat Indonesia Unit Turen. Seharusnya pihak
kreditur mempertimbangkan betul-betul apakah kelak jika debitur cedera janji
objek jaminan Akta Jual Beli tersebut dapat dilaksanakan eksekusinya.
Masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana upaya bank
dalam Penyelesaian kredit macet terkait Perjanjian kredit bank Dengan Agunan
Akta Jual Beli Tanpa Dibebani Hak Tanggungan Di PT.Bank Rakyat Indonesia, Tbk
Unit Turen. 2) .Apa saja Faktor penghambat PT.Bank Rakyat Indonesia, Tbk Unit
Turen dalam mengeksekusi jaminan dengan agunan akta jual beli tanpa dibebani
hak tanggungan apabila terdapat kredit macet.
Untuk menjawab masalah yang dikaji tersebut, penulis menggunakan metode
Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian empiris ini adalah pendekatan
yuridis-sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas
permasalahan yang ada, yaitu Dalam penyelesaian kredit macet terkait Perjanjian
kredit bank Dengan Agunan Akta Jual Beli Di PT.Bank Rakyat Indonesia,Tbk Unit
Turen, langkah awal yang dilakukan oleh pihak bank adalah memberikan somasi
sampai lima kali dan Langkah kedua yang dapat dilakukan oleh pihak bank adalah
mendatangkan bagian colection bank BRI ke rumah debitur untuk memberikan arahan
terkait agunan. Faktor penghambat PT.Bank Rakyat Indonesia,Tbk Unit Turen dalam
melaksanakan eksekusi jaminan dengan agunan akta jual beli tanpa dibebani hak
tanggungan apabila terdapat kredit macet
hambatan pertama, bank terkadang kesulitan mencari pembeli dari luar
yang mau membeli dengan harga tinggi. Hambatan kedua, jika sudah diperoleh
pembeli dari pihak colection, Pihak debitur macet terkadang tidak bersedia
menjual.
Menyikapi hal-hal tersebut di atas, PT.Bank Rakyat Indonesia, Tbk Unit
Turen sebagai kreditur dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan
prinsip kehati-hatian atau lebih dikenal dengan istilah 5 C.
Penulis: Raditya Permadi
Kode Jurnal: jphukumdd130878