UPAYA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA MALANG DALAM PENATAAN PERMUKIMAN DI DAERAH SEMPADAN SUNGAI (STUDI IMPLEMENTASI PASAL 48 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MALANG TAHUN 2010-2030)
ABSTRACT: Dalam penulisan
skripsi ini penulis membahas tentang upaya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kota Malang dalam penataan permukiman di daerah sempadan sungai. Hal ini
dilatarbelakangi dengan adanya pengaturan penataan permukiman di daerah
sempadan sungai berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030. Permasalahan
yang dikaji dalam penelitian ini meliputi, bagaimana upaya Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kota Malang dalam penataan permukiman di daerah sempadan
sungai, apa hambatan yang dihadapi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
dalam upayanya melakukan penataan permukiman di daerah sempadan sungai, serta bagaimana
solusi dalam menghadapi hambatan tersebut. Untuk mengetahui permasalahan yang
ada, maka metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis
sosiologis, dimana penulis mengkaji peraturan yang berlaku yaitu Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 yang menyebutkan kewenangan dalam
penataan permukiman di daerah sempadan sungai. Berdasarkan hasil penelitian,
penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa dalam upaya
penataan tersebut Badan Perencanaan Pembangunan Daerah belum efektif dalam
mengimplementasikan Pasal 48 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011
tentang RTRW Kota Malang Tahun 2010-2030. Hal tersebut dikarenakan Semakin
sempitnya ketersediaan lahan permukiman di Kota Malang yang disebabkan oleh faktor
ekonomi, sanksi yang kurang tegas, keterbatasan lahan, urbanisasi, serta
pemberian lahan secara turun-temurun, Pemilik lahan yang menguasai permukiman
di daerah sempadan sungai, kontribusi masyarakat yang kurang dalam penataan
permukiman di daerah sempadan sungai, serta pengawasan dan penegakan hukum yang
lemah terhadap pendirian permukiman di daerah sempadan sungai.
Penulis: Dewi Kristina
Penulis: jphukumdd130877