PERALIHAN HARTA ORANG TUA ASUH KEPADA ANAK ASUH (STUDI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI DESA GAJAH KECAMATAN NGORO KABUPATEN JOMBANG)
ABSTRACT: Skripsi ini membahas
tentang peralihan harta orang tua asuh kepada anak asuh dengan studi dalam
perspektif Hukum Islam di desa Gajah kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang. Hal
tersebut dilatarbelakangi oleh adanya beberapa keluarga yang melakukan
pewarisan dengan memberikan seluruh harta warisannya kepada anak asuh.
Permasalahan yang diangkat adalah apakah alasan harta orang tua asuh di desa
Gajah kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang beralih secara keseluruhan kepada anak
asuhnya dan apakah terjadi konflik atau kendala dan bagaimana cara
menyelesaikannya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan
menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis.
Dari hasil analisis yang dilakukan maka diketahui bahwa masing-masing
keluarga memiliki alasan melakukan pengasuhan, antara lain untuk melanjutkan
keturunan, pemeliharaan anak dan melanjutkan harta warisan. Dengan tujuan
yaitu, untuk memeperkuat pertalian saudara dengan orang tua asuh, menjadikan
anak pancingan, sebagai teman anak kandung, untuk mendapat tenaga kerja di
rumah, serta belas kasihan dengan anak tersebut. Oleh karena itu orang tua asuh
beranggapan bahwa harta yang mereka miliki dapat diberikan kepada siapa saja
sesuai kehendak mereka, berapapun jumlahnya. Kendala dalam peralihan tersebut
adanya rasa iri dan benci antara anak kandung, keponakan, maupun saudara
kandung dengan anak asuh yang merupakan orang yang lebih berhak untuk
mendapatkan harta warisan dari orang tua asuhnya yang dilakukan untuk
menghindari adanya konflik yaitu dengan musyawarah, maupun melibatkan pihak
ketiga sebagai penengah, melakukan penyelesaian sengketa ke pengadilan, dan
mengadakan sosialisasi hukum di desa Gajah.
Saran dari penulis agar ahli hukum memperbanyak sosialisasi di desa-desa
tentang hukum waris, bagi orang tua asuh untuk lebih memperhitungkan kembali
apabila akan memberikan warisan kepada anak asuhnya, bagi anak asuh seharusnya
mengetahui bagian yang seharusnya menjadi haknya, bagi masyarakat pada umumnya
untuk dapat mengambil pelajaran tentang hal waris-mewaris agartidak menimbulkan
konflik.
Penulis: Fitri Aprilia Pratiwi
Kode Jurnal: jphukumdd130876