UPAYA KONSUMEN DALAM MENUNTUT GANTI RUGI DARI PEMALSUAN MEREK SUKU CADANG SEPEDA MOTOR (STUDI DI KOTA MALANG)
ABSTRACT: Dalam penelitian
skripsi ini penulis bertitik tolak dari permasalahan (1) Upaya konsumen dalam
menuntut ganti rugi dari pemalsuan merek suku cadang sepeda motor di kota
Malang (2) Hambatan konsumen dalam menuntut ganti rugi akibat pemalsuan merek
suku cadang sepeda motor di kota Malang.
Penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis yang mengacu pada
norma hukum yang berlaku kemudian dikaitkan dengan pelaksanaan norma hukum
tersebut di lapangan. Responden dari penelitian ini yakni 40 orang konsumen suku
cadang sepeda motor yang mengalami pemalsuan merek di Kota Malang dan Ir. Titik
Mujiati, Kepala Sekertariat BPSK Kota Malang.
Berdasarkan hasil dari penelitian diperoleh hasil sebagai berikut: (1)
70% responden memilih untuk diam dan tidak melakukan upaya untuk menuntut ganti
rugi. (2) Hambatan konsumen dalam menuntut ganti rugi antara lain karena
kurangnya kepercayaan terhadap penegak hukum, kurangnya pengetahuan mengenai
adanya lembaga yang membantu konsumen, kurangnya kesadaran mengenai pentingnya upaya
penyelesaian sengketa konsumen dan kurangnya ketertarikan masyarakat untuk
memakai jasa BPSK.
Diharapkan kedepannya ada peningkatan kesadaran hukum masyarakat akan
Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta adanya sosialisasi mengenai BPSK,
diharapkan masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih suku cadang,
meminimalisasi penjualan suku cadang palsu untuk menghindari kerugian, dan
mencantumkan ciri khusus pada suku cadang asli sebagai acuan untuk konsumen.
Penulis: Laudita Cahyanti
Kode Jurnal: jphukumdd140520