TANGGUNG JAWAB NEGARA PENYEWA PERSONIL PRIVATE MILITARY COMPANY DALAM KONFLIK BERSENJATA DI MESIR
ABSTRACT: Perusahaan militer
swasta atau Private military company adalah sebuah perusahaan swasta yang
bergerak dibidang pelayanan militer, berawal dari konsultasi militer hingga
penyediaan suku cadang persenjataan. Tugas dari perusahaan ini bervariasi
tergantung perintah dari pihak penyewa jasa tersebut, secara umum jasa yang
sering diminta antara lain sebagai tentara bayaran, penyedia logistic militer,
penasehat militer, tugas pengawalan serta penjagaan sumber daya penting di
lokasi konflik, hingga pelatihan militer. Para penyewa pun bervariasi dari
pemerintahan suatu Negara hingga perusahaan bisnis lainnya. Dengan dibuatnya
The Montreaux Document pada tahun 2008, akan dapat mengatur penggunaan personil
private military company yang disewa oleh beberapa pihak khususnya Negara, dan
dapat mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran atas Hukum Humaniter
Internasional dan Hukum Hak Asasi Manusia. Namun dalam kenyataannya, pada konflik
yang terjadi di Mesir ditemukan pelanggaran terhadap Hukum Humaniter
Internasional dan Hukum Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh para personil
PMC. Penelitian ini mencoba untuk menganalisis apakah tindakan para personil
PMC dapat dikategorikan sebuah pelanggaran dalam hukum internasional khususnya
hukum humaniter internasional, dan bagaimana tindakan tanggung jawab Negara
penyewa yaitu Mesir atas pelanggaran yang ditimbulkan oleh personil PMC
tersebut.
Kata kunci: Tanggung Jawab
Negara, Personil PMC, Konflik Bersenjata, Mesir, Hukum Humaniter Internasional
Penulis: Ardy Yulinanto
Kode Jurnal: jphukumdd140519