UPAYA DINAS PERHUBUNGAN TERHADAP PENERTIBAN BECAK MOTOR DI KOTA MALANG (STUDI PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DI JALAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR)
ABSTRACT: Di Kota Malang,
keberadaan becak motor semakin banyak. Dan sebagai moda transportasi, banyak
orang menggunakannya. Keberadaan becak motor di Kota Malang sendiri belum ada
larangan, sehingga mereka bisa beroperasi di mana saja. Baik itu di jalan-jalan
protokol, maupun jalanan kampung.
Hal tersebut mendorong peneliti untuk melakukan penelitian serta
menuangkannya dalam bentuk skripsi yang berjudul “Upaya Dinas Perhubungan
Terhadap Penertiban Becak Motor Di Kota Malang (Studi Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan
Bermotor)”.
Metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis sosiologis. Pendekatan
yuridis sosiologis ini mengkaji permasalahan dari peraturan perundang-undangan
yang berlaku, dalam hal ini penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011
Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Bermotor
Terhadap Penertiban Becak Motor di Kota Malang dikaitkan dengan realita yang
ada.
Hasil dari penelitian ini diketahui upaya Dinas Perhubungan Terhadap
Penertiban Becak Motor Di Kota Malang terkait penerapan Peraturan Daerah Nomor
5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan
Bermotor yaitu adanya upaya preservatif. Bisa dilihat dari prioritas pengaturan
keberadaan becak dan becak motor yang mendapatkan izin dari Walikota bagi becak
dan becak motor yang beroperasi menuju ke tempat-tempat wisata dalam wilayah
Kota Malang dan jalur-jalur tertentu seperti pasar dikarenakan untuk
menghindari terjadinya kemacetan dan penataan lalu lintas di Kota Malang.
Mencegah pelanggaran becak motor dalam perlindungan hukum preventif, yaitu
pengaturan beroperasinnya becak dan becak motor, terutama untuk becak motor
hanya diperbolehkan beroperasi menuju ke tempat-tempat wisata dalam wilayah
Kota Malang dan jalur-jalur tertentu seperti pasar. Perlindungan represif yang
dilakukan oleh Kepolisian, yaitu adanya sanksi dan dianggap sebagai sebuah
pelanggaran oleh polisi, sehingga pengemudi becak motor yang beroperasi di
daerah Mitra Plaza bisa ditangkap karena dianggap melakukan pelanggaran.
Kendala yang dihadapi oleh Dinas Perhubungan Kota Malang terkait upaya
penertiban becak motor di Kota Malang dalam melaksanakan Peraturan Daerah Kota
Malang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan
Kendaraan Bermotor adalah belum adanya aturan resmi baik berupa Peraturan
Daerah maupun Peraturan Walikota tentang keberadaan becak motor. Ditinjau dari
sisi Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan
Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Bermotor, tidak ada satu pasal pun
yang mengatur keberadaan becak motor, sehingga selama ini upaya yang dilakukan
oleh Dinas Perhubungan Kota Malang dan Forum Lalu Lintas Kota Malang hanyalah
sebatas inisiatif daerah dengan melihat keberadaan becak motor.
Penulis: Indra Widjaya
Kode Jurnal: jphukumdd140571