PELAKSANAAN KEWENANGAN KPUD TERHADAP VERIFIKASI CALON ANGGOTA LEGISLATIF DALAM PELAKSANAAN PEMILU DI KABUPATEN PROBOLINGGO (STUDI DI KPUD KABUPATEN PROBOLINGGO)
ABSTRACT: Beberapa calon
legislatif yang telah melanggar aturan verifikasi yang telah ditentukan
olehundang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum. Verifikasi
merupakan syaratutama agar bakal calon legislatif bisa terdaftar menjadi
peserta pemilihan umum. Persyaratanbakal calon anggota legislatif ini harus
dipatuhi oleh semua bakal caleg tanpa terkecualiBeberapa calon legislatif ini
telah lolos proses verifikasi dan telah menjadi calon tetap anggotalegislatif
tahun 2014 di Kabupaten Probolinggo. Bagaimana proses verifikasi calon
legislatifyang sesuai dengan UU No 8 Tahun 2012? Upaya apa saja yang dilakukan
Panwaslu dalammenangani masalah ini?. Artikel ini meneliti tentang
pertanyaan-pertanyaan di atas melalui studipelaksanaan pemilu di kabupaten
Probolinggo. Untuk mendapatkan sumber data yang tepatdilakukan studi di KPUD
kabupaten Probolinggo. Dengan demikian dapat diuraikan unsur-unsuryang dapat
menjadi kunci dalam memberikan solusi hukum terhadap
pelanggaran-pelanggaranterhadap verifikasi calon legislatif dalam pelaksanaan
Pemilu.
Kata Kunci: Pelaksanaan,
Kewenangan, Verifikasi, Komisi Pemilihan Umum DaerahKabupaten Probolinggo,
Calon Anggota Legislatif, Pelaksanaan, Pemilu
Penulis: Muhammad Untung Farizi
Kode Jurnal: jphukumdd140572