OPTIMALISASI PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DARI SEKTOR PAJAK KOST (STUDI TERKAIT PEMBERLAKUAN PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2010 DI DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA MALANG)
ABSTRACT: Kota Malang dikenal
sebagai kota pendidikan, dengan meningkatnya keberadaan universitas-universitas
baik swasta maupun negeri di beberapa wilayah Kota Malang membawa hasil bagi
para pengusaha rumah kost untuk mendirikan usaha kost yang memiliki jumlah
kamar dibawah 10 kamar maupun diatas 10 kamar. Dengan menjamurnya pendirian
rumah kost tersebut sangat besar potensi pajak yang didapat dari penarikan
pajak kost tersebut, yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah yang di
ambil dari sektor pajak kost yang diperoleh setiap bulannya. Sesuai dengan
pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 yang baru berlaku tahun 2014
terkait penarikan pajak kost bagi rumah kost yang memiliki kamar berjumlah
diatas 10 kamar, untuk wajib membayar pajak kost yang telah ditetapkan sesuai
dengan Peraturan Daerah tersebut. Guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah
yang diperoleh dari pajak kost, dinas Pendapatan daerah Kota Malang mulai
memberlakukan penarikan pajak kost tersebut karena penarikan pajak kost
merupakan pendapatan terbesar bagi pendapatan asli daerah Kota Malang.
Penulis: Winda Dyah Anggreani
Kode Jurnal: jphukumdd140573