PENGUSIRAN PENCARI SUAKA OLEH AUSTRALIA MENURUT KONVENSI STATUS PENGUNGSI TAHUN 1951 (THE 1951 CONVENTION RELATING TO THE STATUS OF REFUGEES)
ABSTRACT: Tujuan yang ingin
dicapai dalam penelitian ini adalah 1). Untuk meneliti dan menganalisis dasar
pertimbangan hukum Australia melakukan pengusiran terhadap para pencari suaka.
2). Untuk meneliti dan menganalisis pengusiran pencari suaka oleh Australia
menurut Konvensi Status Pengungsi Tahun 1951. Penelitian ini menggunakan metode
yuridis normatif dengan pendekatan case approach dan statute approach. Data
primer dan sekunder diperoleh, dianalisis dengan menggunakan metode studi
kepustakaan (library research). Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode
diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa dasar
pertimbangan hukum Australia dalam melakukan pengusiran pencari suaka adalah
dengan membuat kebijakan perlindungan perbatasan yang disebut Operation
Sovereign Borders atau Operasi Perbatasan Kedaulatan. Australia dalam melakukan
operasi ini memiliki dua alasan. Alasan pertama adalah operasi ini dilakukan
untuk penanggulangan kejahatan lintas negara yang masih banyak terjadi dengan
alasan pengungsian. Alasan kedua adalah besarnya biaya yang dikeluarkan
Australia dalam melakukan penanganan pengungsi karena Australia merupakan
negara tujuan pencari suaka. Pengusiran pencari suaka yang dilakukan Australia
dalam Operasi Kedaulatan Perbatasan menerima banyak kecaman dari berbagai
pihak. Pengusiran yang dilakukan oleh Australia telah melanggar prinsip
non-refoulment yang tercantum pada pasal 33 ayat (1) Konvensi Status Pengungsi
Tahun 1951.
Penulis: CAKRA TRIWIBAWA
Kode Jurnal: jphukumdd140570