UPAYA BADAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BOJONEGORO DALAM MENGENDALIKAN PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT PENGEBORAN MINYAK BUMI OLEH PT. PETROCHINA DI DESA CAMPURREJO BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009
ABSTRACT: Di dalam penulisan
skripsi ini penulis membahas mengenai upaya Badan LingkunganHidup Kabupaten
Bojonegoro dalam mengendalikan pencemaran lingkungan akibatpengeboran minyak
oleh PT. Petrochina, khususnya di Desa Campurrejo, KabupatenBojonegoro. Hal ini
dilatarbelakangi oleh permasalahan antara keluhan warga DesaCampurrejo yang
merasa terganggu oleh kegiatan Pengeboran Minyak oleh PT. Petrochina.Munculnya
permasalahan dapatDi dalam menganalisis upaya Badan Lingkungan Hidup Kabupaten
Bojonegoromengendalikan pencemaran lingkungan akibat pengeboran minyak oleh PT.
PetrochinaDidesa Campurrejo berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ini,
metodependekatan yang dilakukan penulis adalah yuridis sosiologis. Metode
yuridis sosiologis inimengkaji peraturan perundangan yang berlaku yaitu pasal
13 Undang- Undang Nomor 32Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Kemudian peraturantersebut dikaitkan dengan masalah yang
terjadi di masyarakat, menganalisa fakta yang adadari segi hukum dan menemukan
hambatan untuk dicari solusinya. Data yang mendukungpenelitian ini adalah data
primer yang diperoleh dari wawancara, serta data sekunder daristudi pustaka,
dokumen dari instansi, internet dan peraturan perundangan yang
berlaku.Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban bahwa Upaya
BadanLingkungan Hidup dalam mengendalikan pencemaran lingkungan akibat
pengeboran minyak,khususnya di Desa Campurrejo adalah melakukan pemeriksaan
terhadap Analisis mengenaidampak Lingkungan milik perusahaan selama 3 bulan
sekali. Selain itu, melakukanpengecekan secara berkala terhadap piranti peredam
kebisingan pada peralatan penunjangpengeboran untuk meminimalisir kebisingan
dari kegiatan pengeboran. Kemudian untukmeminimalkan kekhawatiran masyarakat
terhadap kegiatan ini, Badan Lingkungan HidupKabupaten Bojonegoro juga
melakukan sosialisasi kegiatan pengeboran mengenai tatacaraatau proses tersebut
sesuai dengan SOP dan melatih warga disekitar untuk melaksanakanlatihan tanggap
darurat .Hambatan atas upaya yang dilakukan oleh Badan lingkungan Hidup
KabuatenBojonegoro dapat diatasi dengan lebih terbukanya informasi perusahaan
dengan masyarakatdisekitar area lokasi pengeboran minyak supaya dapt
meminimalisir dampak yang akanterjadi pada saat proses pengeboran berlangsung.
Penulis: Nurul Khoirunnisa
Kode Jurnal: jphukumdd130707