TANGGUNG JAWAB KEPERDATAAN MEDIA CETAK TERHADAP KESALAHAN PEMBERITAAN YANG MENCEMARKAN NAMA BAIK SESEORANG ATAU KELOMPOK DI MASYARAKAT

Abstrak:  Dalam  penulisan  ini  membahas  mengenai  tanggung  jawab  keperdataan media  cetak  terhadap  kesalahan  pemberitaan  yang  mencemarkan  nama  baik seseorang atau kelompok di masyarakat.   Penulisan    ini    di    latar    belakangi    oleh  perkara  mengenai  pemberitaan dalam  media  cetak  dimana  seseorang  atau  kelompok  di  masyarakat  merasa dirugikan  atas  pemberitaan  yang  dimuat  oleh  media  cetak  terkait  dengan  cara menggugat  secara  materiil  dan  immateriil,  baik  secara  perdata  maupun  pidana sehingga  menimbulkan  kesalahpahaman  antara  penggugat  dengan  pihak  tergugat yang  merasa  diri  mereka  yang  benar.  Adapun  tujuan  penulis  mengangkat  topik permasalahan  ini  untuk  mengetahui  bentuk-bentuk  kesalahan  pemberitaan  dan pertanggung jawabnya dalam media cetak yang mencemaran nama baik seseorang atau kelompok di masyarakat.
Penelitian  ini  merupakan  jenis  penelitian  Yuridis  Normatif  dengan menggunakan  beberapa  pendekatan,  yaitu  pendekatan  perundang-undangan dengan  menelaah  beberapa  Undang-Undang  dan  regulasi  yang  bersangkut  paut dengan isu hukum yang sedang ditangani dan pendekatan kenseptual (conceptual approach).  Pendekatan  kasus  dalam  penelitian  ini  digunakan  untuk  meneliti  dan membahas  permasalahan  berdasarkan  peraturan  perundang-undangan  yang berlaku yaitu pasal 1376 KUHPerdata dan Pasal 6 UU Tentang Pers No. 40 Tahun 1999 khususnya dan pasal 1365, 1367, 1372, 1380 pada umumnya.
Berdasarkan  hasil  pembahasan,  penulis  memperoleh  jawaban  atas permasalahan  yang  ada  yaitu    mengetahui  bentuk-bentuk  kesalahan  pemberitaan yang ditinjau  dari KUHPerdata yang tidak disebutkan secara eksplisit, namun jika penulis menyimak ketentuan dan bunyi pasal 1365 KUHPerdata, maka kesalahan pemberitaan merupakan perbuatan melawan hukum. Seperti kesalahan yang dapat merugikan orang lain yaitu berita yang bersifat pencemaran nama baik, fitnah, dan dusta tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk-bentuk kesalahan pemberitaan.
Berkaitan  dengan  masalah  pencemaran  nama  baik  tersebut  tidak  dapat diselesaikan  melalui  jalur  jurnalistik  maupun  dengan  UU  pers,  melainkan  dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan, segala kerugian dan ganti rugi baik materiil maupun  immateriil  dibebankan  pada  perusahaan  pers  terdapat  pada    Pasal  1376 KUHPdt  yaitu:  sebagai  akibat  hukum  tuntutan  perdata  dalam  hal  penghinaan adalah  bertujuan  untuk  mendapat  penggantian  kerugian  serta  pemulihan  nama baik.  Sedangkan  di  dalam  UU  Pers  No.  40  tahun  1999  bentuk  dari  tanggung jawab  keperdataan  dalam  hal  terjadinya  pemberitaan  adalah  dengan  melalui  Hak Jawab  seperti  pada  Pasal  5  ayat  (2)  UU  No.  40  tahun  1999  tentang  pers,  Hak jawab dapat disampaikan dengan cara tertulis maupun secara lisan.
Perlunya  pengaturan  mengenai  permasalahan  pemberitaan  di  media  cetak yang  berkaitan  dengan  tanggung  jawab  keperdataannya  khususnya  untuk  pihak media  yang  bersangkutan  sebelum  melakukan  penerbitan  maka  terlebih  dahulu melakukan  wawancara  dengan  subyek  berita  disamping  sumber  berita,  karena informasi  yang  diberikan  secara  sepihak  oleh  nara  dumber  berita  kebenarannya masih  diragukan  dan  berita  tersebut  bisa  disebut  sebagai  penghinaan  atau  fitnah, agar  visi  dan  misinya  terpenuhi  sehingga  media  yang  menyebarkan  informasi mencerdaskan  masyarakat  dan  tidak  membodohi  masyarakat.  Dan  sebagai pembuat kebijakan pemerintah diharuskan untuk memperhatikan pelaksanaan UU Pers dengan KUHPdt, penerapannya tidak rancu dalam memutuskan suatu perkara pers di pengadilan.
Kata kunci: Tanggung jawab keperdataan, Media cetak, Penghinaan (defamation) dan pencemaran nama baik
Penulis: ERBAY TREDYA PRATAMA C. M
Kode Jurnal: jphukumdd130706

Artikel Terkait :