TANGGUNG JAWAB KEPERDATAAN MEDIA CETAK TERHADAP KESALAHAN PEMBERITAAN YANG MENCEMARKAN NAMA BAIK SESEORANG ATAU KELOMPOK DI MASYARAKAT
Abstrak: Dalam
penulisan ini membahas
mengenai tanggung jawab
keperdataan media cetak terhadap
kesalahan pemberitaan yang
mencemarkan nama baik seseorang atau kelompok di masyarakat. Penulisan
ini di latar
belakangi oleh perkara
mengenai pemberitaan dalam media
cetak dimana seseorang
atau kelompok di
masyarakat merasa dirugikan atas
pemberitaan yang dimuat
oleh media cetak
terkait dengan cara menggugat secara
materiil dan immateriil,
baik secara perdata
maupun pidana sehingga menimbulkan
kesalahpahaman antara penggugat
dengan pihak tergugat yang
merasa diri mereka
yang benar. Adapun
tujuan penulis mengangkat
topik permasalahan ini untuk
mengetahui bentuk-bentuk kesalahan
pemberitaan dan pertanggung
jawabnya dalam media cetak yang mencemaran nama baik seseorang atau kelompok di
masyarakat.
Penelitian ini merupakan
jenis penelitian Yuridis
Normatif dengan menggunakan beberapa
pendekatan, yaitu pendekatan
perundang-undangan dengan
menelaah beberapa Undang-Undang
dan regulasi yang
bersangkut paut dengan isu hukum
yang sedang ditangani dan pendekatan kenseptual (conceptual approach). Pendekatan
kasus dalam penelitian
ini digunakan untuk
meneliti dan membahas permasalahan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu pasal 1376 KUHPerdata dan
Pasal 6 UU Tentang Pers No. 40 Tahun 1999 khususnya dan pasal 1365, 1367, 1372,
1380 pada umumnya.
Berdasarkan hasil pembahasan,
penulis memperoleh jawaban
atas permasalahan yang ada
yaitu mengetahui bentuk-bentuk
kesalahan pemberitaan yang
ditinjau dari KUHPerdata yang tidak
disebutkan secara eksplisit, namun jika penulis menyimak ketentuan dan bunyi
pasal 1365 KUHPerdata, maka kesalahan pemberitaan merupakan perbuatan melawan
hukum. Seperti kesalahan yang dapat merugikan orang lain yaitu berita yang
bersifat pencemaran nama baik, fitnah, dan dusta tersebut dapat dikategorikan
sebagai bentuk-bentuk kesalahan pemberitaan.
Berkaitan dengan masalah
pencemaran nama baik
tersebut tidak dapat diselesaikan melalui
jalur jurnalistik maupun
dengan UU pers,
melainkan dapat diselesaikan
melalui jalur pengadilan, segala kerugian dan ganti rugi baik materiil maupun immateriil
dibebankan pada perusahaan
pers terdapat pada
Pasal 1376 KUHPdt yaitu:
sebagai akibat hukum
tuntutan perdata dalam
hal penghinaan adalah bertujuan
untuk mendapat penggantian
kerugian serta pemulihan
nama baik. Sedangkan di
dalam UU Pers
No. 40 tahun
1999 bentuk dari
tanggung jawab keperdataan dalam
hal terjadinya pemberitaan
adalah dengan melalui
Hak Jawab seperti pada
Pasal 5 ayat
(2) UU No.
40 tahun 1999
tentang pers, Hak jawab dapat disampaikan dengan cara
tertulis maupun secara lisan.
Perlunya pengaturan mengenai
permasalahan pemberitaan di
media cetak yang berkaitan
dengan tanggung jawab
keperdataannya khususnya untuk
pihak media yang bersangkutan
sebelum melakukan penerbitan
maka terlebih dahulu melakukan wawancara
dengan subyek berita
disamping sumber berita,
karena informasi yang diberikan
secara sepihak oleh
nara dumber berita
kebenarannya masih diragukan dan
berita tersebut bisa
disebut sebagai penghinaan
atau fitnah, agar visi
dan misinya terpenuhi
sehingga media yang
menyebarkan informasi mencerdaskan masyarakat
dan tidak membodohi
masyarakat. Dan sebagai pembuat kebijakan pemerintah
diharuskan untuk memperhatikan pelaksanaan UU Pers dengan KUHPdt, penerapannya
tidak rancu dalam memutuskan suatu perkara pers di pengadilan.
Kata kunci: Tanggung jawab
keperdataan, Media cetak, Penghinaan (defamation) dan pencemaran nama baik
Penulis: ERBAY TREDYA PRATAMA
C. M
Kode Jurnal: jphukumdd130706