PENGAWASAN BAPEPAM-LK TERHADAP TRANSAKSI EFEK YANG BERINDIKASI INSIDER TRADING PADA BURSA EFEK INDONESIA

Abstrak: Artikel ilmiah ini membahas tentang Pengawasan Bapepam-LK Terhadap Transaksi Efek Yang Berindikasi Insider Trading Pada Bursa Efek Indonesia.Hal tersebut dilatarbelakangi  oleh kendala-kendala yang mungkin terjadi  terhadap perusahaan publik diantaranya misalnya salah satunya adalah masalah  insider trading.  Insider trading  terjadi apabila  insiders  melakukan penjualan dan pembelian saham atas dasar informasi orang dalam  (inside information), yang informasi tersebut belum diungkapkan kepada masyarakat atau publik. Apabila terjadi  insider trading, maka dapat menciptakan perdagangan saham yang tidak fair.  Hal ini disebabkan harga saham tidak direfleksikan dari informasi saham yang efisien dan benar dan tentu saja merugikan investor di luar  insiders.Untuk menghindari perdagangan saham yang tidak  fair, di sinilah perlunya peranan Bapepam-LK. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal ditetapkan bahwa pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal dilakukan oleh Bapepam-LK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dengan tujuan untuk mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal. Konsep pengawasan yang dilakukan oleh Bapepam-LK agar segala regulasi yang dibuat oleh Bapepam-LK dapat dipatuhi oleh para pelaku pasar modal, sehingga dapat memberikan iklim kondusif bagi pemodal maupun pihak yang terkait di dalamnya untuk berperan secara aktif. Peranan Bapepam-LK sebagai suatu lembaga pengawas memiliki beberapa kewenangan yang dapat dilakukan dengan dua cara. Yang pertama dapat dilakukan secara preventif dalam bentuk aturan, pedoman, bimbingan dan pengarahan.Yang kedua dapat dilakukan secara represif dalam bentuk pemeriksaan, penyidikan dan penerapan sanksi-sanksi.  
Kata Kunci: Pengawasan, Bapepam-LK, Indikasi Insider Trading
Penulis: Sendita aike putri, Dr. Bambang Winarno, SH.,MS., Heru Prijanto,SH.,MH.
Kode Jurnal: jphukumdd130705

Artikel Terkait :