PENGAWASAN BAPEPAM-LK TERHADAP TRANSAKSI EFEK YANG BERINDIKASI INSIDER TRADING PADA BURSA EFEK INDONESIA
Abstrak: Artikel ilmiah ini
membahas tentang Pengawasan Bapepam-LK Terhadap Transaksi Efek Yang Berindikasi
Insider Trading Pada Bursa Efek Indonesia.Hal tersebut dilatarbelakangi oleh kendala-kendala yang mungkin
terjadi terhadap perusahaan publik
diantaranya misalnya salah satunya adalah masalah insider trading. Insider trading terjadi apabila insiders
melakukan penjualan dan pembelian saham atas dasar informasi orang
dalam (inside information), yang informasi
tersebut belum diungkapkan kepada masyarakat atau publik. Apabila terjadi insider trading, maka dapat menciptakan
perdagangan saham yang tidak fair. Hal
ini disebabkan harga saham tidak direfleksikan dari informasi saham yang
efisien dan benar dan tentu saja merugikan investor di luar insiders.Untuk menghindari perdagangan saham
yang tidak fair, di sinilah perlunya
peranan Bapepam-LK. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang No.
8 Tahun 1995 tentang pasar modal ditetapkan bahwa pembinaan, pengaturan dan pengawasan
sehari-hari kegiatan pasar modal dilakukan oleh Bapepam-LK yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dengan tujuan untuk mewujudkan
kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan
pemodal dan masyarakat. Pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari
kegiatan pasar modal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal. Konsep
pengawasan yang dilakukan oleh Bapepam-LK agar segala regulasi yang dibuat oleh
Bapepam-LK dapat dipatuhi oleh para pelaku pasar modal, sehingga dapat
memberikan iklim kondusif bagi pemodal maupun pihak yang terkait di dalamnya
untuk berperan secara aktif. Peranan Bapepam-LK sebagai suatu lembaga pengawas
memiliki beberapa kewenangan yang dapat dilakukan dengan dua cara. Yang pertama
dapat dilakukan secara preventif dalam bentuk aturan, pedoman, bimbingan dan pengarahan.Yang
kedua dapat dilakukan secara represif dalam bentuk pemeriksaan, penyidikan dan
penerapan sanksi-sanksi.
Penulis: Sendita aike putri,
Dr. Bambang Winarno, SH.,MS., Heru Prijanto,SH.,MH.
Kode Jurnal: jphukumdd130705